Tragedi Zahra Dilla Mahasiswi ULM: Dibunuh Oknum Polisi Bripda Seili Usai Hubungan Intim, Motif Cinta Segitiga
--
Ketua Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan berhasil melacak pelaku melalui rekaman CCTV, chat WhatsApp, dan keterangan saksi.
Bripda Seili kini ditahan di Mapolda Kalsel dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Pemilik PT Tidar Kerinci Agung Siapa? Profilnya dalam Industri Sawit Nasional Disorot!
Sementara itu, pihak Universitas Lambung Mangkurat menyatakan duka mendalam. Zahra Dilla dikenal sebagai mahasiswi semester V yang ramah, aktif, dan tidak pernah memiliki catatan pelanggaran. Dekan FEB ULM, Ahmad Yunani, menyebut korban sebagai mahasiswa berprestasi yang rutin mengikuti kegiatan akademik.
Kasus ini kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga serta civitas akademika ULM.
Polda Kalsel juga menyatakan akan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum agar keadilan segera ditegakkan bagi almarhumah Zahra Dilla.