Friday 7th of August 2026
×

Viral! Youtube Respon Tindak Lanjuti Kasus Bigmo, Kini Konten Dihapus Hingga Monestasi Dicabut

Viral! Youtube Respon Tindak Lanjuti Kasus Bigmo, Kini Konten Dihapus Hingga Monestasi Dicabut

--

ASCOMAXX.com - YouTube Indonesia telah mengambil tindakan terkait kasus YouTuber Muhammad Jannah—yang dikenal sebagai Bigmo—dan salurannya @niceguymoo, yang diduga mempromosikan rokok elektrik (vape) sembari melibatkan anak-anak dalam siaran langsung.

Setelah melakukan peninjauan, YouTube mengonfirmasi bahwa mereka telah menghapus konten terkait dari saluran tersebut karena melanggar Kebijakan Keselamatan Anak.


"YouTube berkomitmen untuk memastikan platform yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia dari segala usia," ujar perwakilan YouTube.

Baca juga: Gosip Lama Viral Lagi! Fakta Asmara Pedangdut Fizzabella: Pacaran 4 Bulan Saat Denny Caknan Putus

Baca juga: Belum Ada Klarifikasi, Maizura Hapus Foto Lamaran, Benarkah Ada Isu Calon Suami Kabur?

Selain menghapus konten tersebut, YouTube mengonfirmasi bahwa saluran itu telah ditangguhkan dari Program Mitra YouTube (YPP) sesuai dengan Kebijakan Tanggung Jawab Kreator. Akibatnya, saluran tersebut tidak dapat lagi memonetisasi kontennya.

YouTube menjelaskan bahwa platform menerapkan standar yang lebih tinggi bagi kreator yang ingin memperoleh penghasilan melalui monetisasi. Oleh karena itu, perusahaan dapat mengambil tindakan untuk melindungi komunitas jika perilaku kreator—baik di dalam maupun di luar platform—dianggap membahayakan komunitas.

Informasi yang dilansir dari bisnis.com, berdasarkan Kebijakan Keselamatan Anak, YouTube secara ketat melarang konten yang dapat membahayakan kesejahteraan fisik atau emosional anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Kebijakan ini mencakup larangan terhadap eksploitasi seksual anak, konten yang menampilkan atau mendorong anak-anak untuk melakukan aktivitas berbahaya, serta segala bentuk kekerasan fisik, seksual, atau emosional terhadap anak di bawah umur.

Lebih lanjut, YouTube melarang konten yang ditujukan bagi anak-anak dan keluarga yang memuat tema yang tidak sesuai dengan usia, seperti unsur seksual, kekerasan, konten vulgar, tindakan menyakiti diri sendiri, penggunaan narkoba, atau tema lain yang ditujukan untuk orang dewasa.

Kreator juga diwajibkan untuk memastikan bahwa judul, deskripsi, tag, dan pengaturan audiens sesuai dengan penonton yang dituju, serta menerapkan pembatasan usia jika konten tersebut ditujukan untuk audiens dewasa.

Baca juga: Kritik Pasien Yurizal Berujung Perundungan Digital: Norma Zahara Minta Maaf Usai Sebut Pasien BPJS Miskin dan Gobl*k

Baca juga: Belum Ada Klarifikasi, Maizura Hapus Foto Lamaran, Benarkah Ada Isu Calon Suami Kabur?

YouTube melarang perundungan siber terhadap anak di bawah umur, penyebaran informasi pribadi anak, dan peniruan identitas yang menyesatkan—termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara atau rupa seseorang guna menciptakan kesan bahwa konten tersebut mewakili individu atau entitas tertentu.

Kebijakan ini berlaku untuk semua fitur YouTube, mulai dari video, siaran langsung, dan komentar hingga tautan eksternal yang disertakan dalam konten. Pengecualian terbatas hanya diberikan untuk konten dengan konteks pendidikan, dokumenter, ilmiah, artistik, atau kepentingan publik.

Sementara itu, berdasarkan Pedoman Tanggung Jawab Kreator, YouTube menegaskan bahwa seluruh kreator wajib mematuhi Pedoman Komunitas dan Persyaratan Layanan demi menjaga ekosistem platform yang sehat.

Kreator yang ingin memperoleh pendapatan juga harus mematuhi kebijakan monetisasi, Program AdSense, serta pedoman konten yang ramah pengiklan.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat berakibat pada penghapusan konten, pemberian strike, pembatasan fitur, penutupan saluran, hingga pencabutan akses monetisasi.

Baca juga: Kritik Pasien Yurizal Berujung Perundungan Digital: Norma Zahara Minta Maaf Usai Sebut Pasien BPJS Miskin dan Gobl*k

Baca juga: Rencana Pernikahan Maizura dan Desfian Diduga Kandas, Sosok Calon Suami Kini Jadi Sorotan Netizen

YouTube juga meminta pertanggungjawaban kreator atas perilaku mereka—baik di dalam maupun di luar platform—jika perilaku tersebut dinilai merugikan pengguna, komunitas, karyawan, atau ekosistem YouTube.

Perilaku yang dapat dikenai sanksi meliputi tindakan yang merugikan orang lain, pelecehan, kekerasan, penipuan, serta penyalahgunaan fitur YouTube untuk menyebarkan spam atau konten berbahaya. Selain tindakan penegakan aturan terkait konten, pelanggaran berat juga dapat menyebabkan hilangnya akses ke Program Partner YouTube, fitur kreator, layanan, serta peluang promosi di platform.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST