Update Kasus Bupati Pemalang, Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK Bocor untuk Tutupi Kasus!
--
Empat tersangka yang dimaksud adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); Seorang pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), putra Lilik.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka selama 20 hari pertama, dari tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Mereka ditahan di Pusat Penahanan Negara Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris diduga melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Tuntutan Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta, Masyarakat Dihimbau Tak Lewati Dua Lokasi Ini!
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.