Kronologi Penyekapan MAN Istri Siri Polisi Aiptu N Viral, Korban Alami Trauma Besar Hingga Banyak Luka Fisik
--
"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel" kata Komisaris Senior Artanto, Jumat (3 Juli 2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pidana berdasarkan laporan korban kini ditangani oleh penyidik dari Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional. Sementara itu, Divisi Propam Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Nasional.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tambahnya.
Korban Dicekoki Sabu, Dinikahi Siri hingga Dipaksa Seks Menyimpang
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyerangan oleh Inspektur Pertama N terhadap MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, dugaan pelecehan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara dirinya dan pelaku.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional Indonesia pada Kamis (2 Juli 2026). Akun Instagram @hotmanparisofficial juga mengunggah video pengawalan korban ke Markas Besar Kepolisian Nasional.
Unggahan tersebut menyatakan bahwa kasus tersebut mendapat respons cepat dari Markas Besar Kepolisian Nasional dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan bahwa petugas polisi yang dilaporkan telah ditangkap.
Dalam unggahan tersebut, korban mengungkapkan bahwa ia pertama kali bertemu dengan terduga pelaku pada tahun 2023. Saat itu, menurutnya, pelaku mengaku sebagai duda dan bukan petugas polisi.