Friday 21st of November 2025

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi PT JN, KPK Beberkan Dugaan Kerugian Negara Hampir Rp 900 Miliar

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi PT JN, KPK Beberkan Dugaan Kerugian Negara Hampir Rp 900 Miliar

--

Majelis hakim pun dijadwalkan membacakan putusan vonis pada 20 November 2025. Sementara itu, dalam pembelaannya (pleidoi), Ira menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi: menurut dia, akuisisi yang dilakukan merupakan terobosan bisnis yang justru menguntungkan negara.

 Ia berargumen bahwa kapal-kapal yang diakuisisi adalah aset strategis nasional yang masih produktif, bukan kapal tua seperti yang disampaikan pihak penuntut. 


Baca juga: Benarkah MetroOpinion Aman dan Terbukti Membayar? Ini Risiko & Keamanannya Lengkap Dibongkar Sampai Tuntas!

Baca juga: Profil Zahra DA7 yang Sedang Ramai Dibahas: Fakta Lengkap dan Perjalanan Karier di Dunia Dangdut

Latar belakang Ira memperkuat profil publiknya sebelum terseret kasus ini. Ia meniti karier panjang di BUMN dan dunia korporasi, dengan pendidikan tinggi yang mencakup gelar sarjana, magister, bahkan doktor. Sebelum menjabat sebagai Dirut ASDP, ia sempat bekerja di perusahaan multinasional seperti GAP Inc. dan Banana Republic. 

Namun, catatan karier cemerlang itu kini tercoreng dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang nilainya fantastis. Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan tata kelola BUMN, khususnya di sektor transportasi dan pelayaran.

Publik dan pemangku kepentingan menantikan putusan pengadilan, karena vonis terhadap Ira tidak hanya akan menentukan nasib mantan petinggi BUMN, tetapi juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di lembaga negara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST