Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi PT JN, KPK Beberkan Dugaan Kerugian Negara Hampir Rp 900 Miliar
--
ASCOMAXX – Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kini menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai triliunan rupiah. Penetapan tersebut menandai babak baru dalam investigasi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022.
Berdasarkan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ira bersama dua eks petinggi ASDP — yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi — diduga melakukan manipulasi dalam proses akuisisi saham PT JN. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp 1,272 triliun, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 893 miliar.
Baca juga: Profil Denny Indrayana Lengkap: Aktivis Antikorupsi dan Akademisi Hukum Indonesia
Baca juga: Ultimate Dragon Impact DBZ Kode Redeem 2025: Panduan Klaim Hadiah Terbaru Buat Pemain Pemula!
KPK secara resmi menetapkan Ira sebagai tersangka pada Februari 2025, dan langsung menahannya. Dalam penetapan tersebut, pihak penyidik menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Juni 2025, kasus itu dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sidang perdana digelar pada 10 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang digelar Oktober 2025, jaksa menuntut Ira 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan, atas perbuatannya. Jaksa menegaskan bahwa keputusan direksi ASDP saat itu penuh penyimpangan, mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan mengakibatkan transaksi yang jauh dari nilai wajar.