Siswi Korban Dugaan Asusila Guru di Kangean Belum Dapatkan Pendampingan Psikologis, Ini Klarifikasi Pihak Sekolah
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update kasus pencabulan Guru SD di Kangean yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru sekolah dasar di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, masih menyisakan persoalan terkait pemulihan korban. Salah seorang siswi yang diduga menjadi korban disebut belum memperoleh pendampingan psikologis secara optimal karena keterbatasan fasilitas di wilayah Kangean.
Penasihat hukum korban, Ach Syaifur Rizal, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan agar korban mendapatkan bantuan dari tenaga profesional. Pendampingan tersebut rencananya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Bejat! Guru SD di Kangean Diduga Cabuli Siswi, Korban Bertambah Jadi 8 Anak
“Makanya minggu ini kami mau ke Sumenep, rencananya minta pendampingan ke psikiater dan psikolog,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan, korban sebelumnya sempat berhenti mengikuti kegiatan sekolah setelah kasus dugaan asusila tersebut dilaporkan kepada polisi. Keputusan itu diambil karena korban disebut membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami tekanan akibat kasus yang mencuat.
“Sebenarnya sejak dilaporkan sudah tidak ke sekolah, tapi katanya diminta oleh gurunya untuk kembali bersekolah,” jelasnya.
Ketika kembali ke sekolah, korban disebut mengalami perundungan dari teman-temannya. Kondisi tersebut membuat pihak pendamping kemudian menyarankan agar korban untuk sementara tidak kembali ke sekolah sampai situasi dinilai lebih aman dan kondisi psikologisnya membaik.
“Dia masuk sekolah, cuman katanya sudah dibully sama teman-temannya. Kemudian kami tarik, disarankan jangan sekolah dulu sebelum kondisinya sudah sembuh dan aman,” ucap Rizal.
Selain menghadapi perundungan, korban juga disebut masih mengalami rasa takut ketika hendak beraktivitas di luar rumah. Menurut Rizal, korban khawatir bertemu dengan MR (43), guru yang kini berstatus terduga pelaku dalam perkara tersebut.
“Dia merasakan takut ketemu sama seorang, sama pelaku. Jadi intinya setiap dia mau keluar dia pasti bilangnya begitu, takut ada pelaku, dia selalu bertanya-tanya,” jelas Rizal.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua seorang siswi yang diduga mengalami tindakan asusila di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, pada 23 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kangean sehari setelahnya. MR selanjutnya diamankan polisi pada 1 Oktober 2026 untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkembangan perkara, jumlah siswa yang mengaku mengalami dugaan tindakan tidak pantas dari MR juga bertambah. Sebelumnya kasus diketahui melalui satu laporan, sementara sejumlah siswa lain kemudian memberikan keterangan mengenai pengalaman yang mereka alami.
Pihak kepolisian memastikan perkara tersebut tetap diproses. Namun, pendamping korban menilai bantuan psikologis perlu segera diberikan agar korban dapat menjalani proses pemulihan dengan lebih baik. Karena fasilitas pendampingan di Kangean terbatas, pihak kuasa hukum berencana membawa korban ke Sumenep untuk memperoleh bantuan profesional.
Nah, itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!