Thursday 8th of October 2026
×

Terserat Kasus TPPU, Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Selama 6 Jam

Terserat Kasus TPPU, Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Selama 6 Jam

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai pemeriksaan eks bupati Kukar Rita Widyasari yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya! 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).


Rita tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Viral di Threads: Diduga Keracunan Makanan Massal, Resto Korea 88 SEOUL di 23 Paskal Bandung Resmi Tutup Sementara

“Untuk RW (Rita Widyasari), pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata Budi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan TPPU yang juga menjerat Khairudin. KPK menyebut pemeriksaan Rita menjadi bagian dari pengembangan perkara dan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan pencucian uang tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, Rita mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan terkait Khairudin. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini tidak dilakukan terhadap dirinya sebagai tersangka.

“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin. Itu doang,” kata Rita.

Baca juga: Tolak Hubungan Badan dan Sakit Hati Ditawar Tiga Ratus Ribu Rupiah, Pria di Labura Tega Bunuh Pacar Sesama Jenisnya Secara Berencana

Rita juga berharap perkara yang tengah ditangani KPK tersebut dapat segera dituntaskan.

“Ya, mudah-mudahan cepat berakhir ya, kan saya cuma mantan Bupati,” ujarnya setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Kasus yang berkembang saat ini bermula dari perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rita ketika menjabat sebagai Bupati Kukar. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kukar.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan TPPU. Pada Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU. Dalam pengembangan berikutnya, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang Rita dari sektor pertambangan batu bara yang nilainya mencapai sekitar USD5 untuk setiap metrik ton batu bara.

Baca juga: Ombudsman Temukan Fasilitas Premium dalam Skandal Klaster Apartemen Mewah Indra Kenz Saat Lakukan Sidang Mendadak

Dalam perkara gratifikasi sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Di lain sisi, penyidikan TPPU terus dikembangkan KPK. Pada 2026, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST