Tolak Hubungan Badan dan Sakit Hati Ditawar Tiga Ratus Ribu Rupiah, Pria di Labura Tega Bunuh Pacar Sesama Jenisnya Secara Berencana
--
ASCOMAXX.com - Kasus penemuan jasad seorang pria berinisial HD (49) di area perkebunan kelapa sawit Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, akhirnya terang benderang. Berikut informasi selengkapnya.
Pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat dengan meringkus dua orang tersangka, yakni YA (22) yang merupakan kekasih sesama jenis korban, serta seorang remaja berinisial EP (16).
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa motif utama pembunuhan berencana ini dipicu oleh rasa sakit hati, ketersinggungan mendalam, dan penolakan terhadap hubungan badan.
Motif Utama
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, jalinan asmara terlarang sesama jenis antara korban HD dan pelaku utama YA sebenarnya sudah lama diwarnai oleh keretakan dan riak kecemburuan. Puncak dari konflik tersebut terjadi ketika korban HD kembali mendatangi pelaku YA di kawasan perkebunan kelapa sawit sepi dengan niat untuk mengajak berhubungan badan.
Untuk melancarkan rayuannya, korban HD menawarkan imbalan uang tunai sebesar Rp300.000 kepada YA. Penawaran materi inilah yang justru menjadi pemantik utama terjadinya pembunuhan berdarah tersebut.
Baca juga: Bocoran Harga Honor Magic9 Pro Max di Indonesia, Bawa Baterai Mumpuni Hingga 8.800 mAh!
Alih-alih tergiur oleh nominal uang yang disodorkan, tersangka YA justru merasa sangat terhina, tersinggung, dan sakit hati. YA merasa bahwa harga dirinya telah diinjak-injak oleh korban, yang menganggapnya seolah-olah seperti pria bayaran yang bisa dibeli dengan sejumlah uang demi memuaskan nafsu birahi sesaat.
Rasa ketersinggungan yang terakumulasi dengan masalah-masalah asmara sebelumnya seketika berubah menjadi dendam yang membara. YA yang menolak mentah-mentah ajakan tersebut langsung gelap mata dan merencanakan aksi pembunuhan berencana pada saat itu juga. Agar eksekusi berjalan tanpa kendala, YA memanggil dan menghasut rekannya yang masih di bawah umur, EP, untuk ikut membantunya menghabisi nyawa korban.
Secara sadis, YA bertindak sebagai eksekutor utama dengan melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban sebanyak lima kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Baca juga: Kemenimipas Ungkap Dugaan 2 Pegawai Terlibat Pesta Narkoba di Rutan Depok, Hukuman Pasti Diberikan
Saat korban sudah dalam kondisi kritis dan tidak berdaya di atas tanah, tersangka EP ikut membantu penganiayaan tersebut dengan cara memukul bagian kepala serta bahu korban menggunakan pelepah kelapa sawit yang ada di sekitar TKP hingga korban dipastikan tewas di tempat.
Konsekuensi Hukum Bagi Para Pelaku
Kini misteri motif utama pembunuhan tersebut telah sepenuhnya terungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku YA diringkus di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong saat berupaya melarikan diri ke luar kota, sementara EP diamankan di wilayah Sei Rebut dengan bantuan warga setempat.
Akibat perbuatan keji yang didasari oleh rasa sakit hati tersebut, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Labuhanbatu. Penyidik menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus tragis ini menjadi potret kelam bagaimana disintegrasi emosional dalam hubungan personal dan ketersinggungan sosial dapat berujung pada sebuah tindakan kriminalitas yang sangat fatal.