Bejat! Guru SD di Kangean Diduga Cabuli Siswi, Korban Bertambah Jadi 8 Anak
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kasus pencabulan Guru SD di Kangean yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru SD berinisial MR (43) di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berkembang. Jumlah anak yang mengaku menjadi korban kini bertambah menjadi delapan orang.
Mereka disebut pernah mengalami dugaan tindakan tidak pantas dari guru tersebut dalam rentang waktu beberapa tahun. Kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, mengatakan tujuh anak lainnya baru berani mengungkapkan pengalaman mereka setelah kasus pertama dilaporkan kepada polisi. Kedelapan anak tersebut saat ini telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Korbannya ada yang SMP dan sudah SMA kelas satu. Berarti perlakuannya mencabuli ini bisa dikatakan empat sampai lima tahunan,” kata Rizal.
Menurut Rizal, dugaan tindakan tersebut tidak seluruhnya terjadi dalam bentuk yang sama. Dari delapan anak yang memberikan keterangan, dua di antaranya disebut mengalami dugaan pelecehan secara fisik, sedangkan enam lainnya diduga mengalami tindakan yang bersifat nonfisik.
Sebagian korban disebut baru berani berbicara setelah seorang mantan murid lebih dulu melaporkan MR. Relasi antara guru dan murid diduga menjadi salah satu faktor yang membuat anak-anak tersebut merasa takut untuk menceritakan pengalaman mereka.
“Tujuh korban baru mengaku karena ada rasa khawatir diancam ijazahnya tidak akan diberikan. Selain itu, karena relasi kuasa antara guru dan siswa. Jadi, korban itu merasa takut menjelekkan gurunya ke orang lain,” ujar Rizal.
Dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar 2022. Dari delapan anak yang mengaku menjadi korban, lima di antaranya kini duduk di kelas X SMA, sedangkan tiga lainnya berada di kelas I SMP. Pihak pendamping korban juga menyebut sebagian anak masih mengalami ketakutan ketika kemungkinan bertemu dengan MR.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang siswi di bawah umur melaporkan dugaan pencabulan yang terjadi di ruang guru SDN Bilis-Bilis I pada 23 September 2026. Saat itu, korban datang ke sekolah bersama temannya dengan tujuan mengambil ijazah. Polisi kemudian menerima laporan dari orang tua korban pada 24 September 2026.
Setelah penyelidikan dilakukan, MR akhirnya menyerahkan diri dan dijemput polisi di sekitar rumahnya pada 1 Oktober 2026. Terduga pelaku kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan MR telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, tujuh anak yang baru mengungkapkan dugaan pengalaman mereka belum otomatis menjadi saksi dalam perkara pertama. Polisi menjelaskan laporan awal hanya berkaitan dengan satu korban dan satu saksi. Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach Putra Wardana meminta pihak yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan tersendiri.
“Kalau memang ada korban lain atau merasa dilecehkan, silakan buatkan laporan ke Polsek Kangean,” kata Putra.
Di sisi lain, kondisi psikologis korban pertama juga menjadi perhatian. Kuasa hukum menyebut korban mengalami ketakutan dan perundungan setelah kasus tersebut diketahui. Pendampingan psikologis sedang diupayakan karena fasilitas untuk layanan tersebut di Pulau Kangean disebut masih terbatas.
Kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam proses hukum. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta serta memastikan perlindungan bagi anak-anak yang mengaku menjadi korban. Identitas para korban yang masih di bawah umur juga perlu tetap dirahasiakan sesuai prinsip perlindungan anak.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!