Profil dan Biodata Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Terseret Kasus Korupsi Batu Bara, Ternyata Segini Kekayaannya
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai profil dan biodata eks bupati Kukar Rita Widyasari yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Pada Rabu (7/10/2026), Rita kembali memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Rita sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kukar.
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam. Setelah keluar dari gedung KPK, Rita mengatakan keterangannya berkaitan dengan Khairudin dan menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Terserat Kasus TPPU, Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Diperiksa KPK Selama 6 Jam
“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih,” kata Rita.
Dengan pemeriksaan terbaru tersebut, perkara TPPU yang berkaitan dengan lingkungan Pemkab Kukar masih terus dikembangkan KPK. Penyidik kini mendalami sejumlah pihak dan aliran dana untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.
Profil dan Biodata Rita Widyasari
Karier politik Rita semakin menanjak setelah bergabung dengan Partai Golkar. Pada 2010, ia terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara dan kembali memperoleh mandat untuk periode berikutnya. Masa kepemimpinannya di Kukar diwarnai sejumlah program pembangunan, termasuk di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pengembangan ekonomi daerah.
Namun, perjalanan politik tersebut kemudian tersandung perkara hukum. KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 2017. Dalam perkara gratifikasi, Rita akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018.
Ia juga dikenai denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Putusan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang menurut putusan pengadilan mencapai sekitar Rp110 miliar.
Upaya hukum yang ditempuh Rita kemudian tidak membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021. Setelah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Rita kini telah bebas.
Selain perkara gratifikasi, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan TPPU. Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin pada Januari 2018. Dalam perkembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang berkaitan dengan Rita. Pada 2026, penyidikan berkembang hingga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar.
Berikut ini biodatanya:
- Nama lengkap: Rita Widyasari, S.Sos., MM
- Nama panggilan: Rita
- Tempat lahir: Tenggarong, Kalimantan Timur
- Tanggal lahir: 11 November 1973
- Agama: Islam
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Ayah: Syaukani Hasan Rais
- Suami: Endri Elfran Syafril
- Pendidikan: Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya
- Profesi: Politikus
- Jabatan: Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!