Wednesday 7th of October 2026
×

Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut Total

Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut Total

--

ASCOMAXX.com - Kasus hukum yang menjerat terpidana investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Setelah sempat menghirup udara bebas selama 11 hari pasca-dinyatakan keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada 24 September 2026 melalui program pembebasan bersyarat (PB), kini sang mantan influencer terancam harus segera kembali ke balik jeruji besi.

Hal ini menyusul terbongkar luasnya skandal klaster fasilitas mewah atau "apartemen dalam penjara" di tempat ia sebelumnya ditahan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan status bebas bersyarat milik pria asal Medan tersebut pada awal Oktober 2026.


Baca juga: Mengenal Profil Lengkap Emil Audero Mulyadi: Penjaga Gawang Keturunan NTB yang Menjadi Pahlawan Juara Timnas Garuda

Langkah tegas kementerian ini dipicu oleh investigasi mendalam dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenimipas menyusul laporan temuan dari pihak Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman menemukan adanya indikasi kuat maladministrasi berupa penyediaan hunian mewah khusus yang diperuntukkan bagi narapidana berduit di dalam area Lapas Cibinong.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz per awal Oktober 2026. Padahal, ia baru saja mencicipi udara bebas selama 11 hari setelah keluar dari Lapas Cibinong pada 24 September 2026. 

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung, Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Berikut ringkasan fakta terkini mengenai kasus fasilitas mewah Indra Kenz di Lapas Cibinong:

  • Terlibat Pengadaan Fasilitas Mewah: Investigasi Itjen Kemenimipas menyusul temuan awal Ombudsman RI mengungkap adanya "hunian mewah" di area lapas. Ditemukan tiga buah kontainer yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun isinya berupa fasilitas mewah yang dibiayai dan diadakan sendiri oleh warga binaan, di mana Indra Kenz teridentifikasi sebagai salah satu penyedianya. 
  • Masalah Proses Remisi: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz akan dicabut total lantaran ditemukan adanya ketidakberesan dan pelanggaran SOP dalam proses pemberian remisi sakit berkepanjangan yang ia terima sebelumnya.
  • Sanksi Internal Lapas: Buntut dari skandal "klaster apartemen mewah" di dalam penjara ini berjalan sangat luas. Kepala Lapas Cibinong resmi dipecat dari PNS, belasan ASN Kemenimipas dijatuhi hukuman disiplin, hingga Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) menyatakan mundur dari jabatannya. 

Baca juga: Hafidz Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Motor Ditendang Hingga HP Dirampas!

Skandal "klaster apartemen" di balik jeruji besi ini juga berbuntut pada pembersihan besar-besaran di internal instansi pemasyarakatan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong resmi dijatuhi sanksi pemecatan dari aparatur sipil negara (ASN).

Tidak hanya itu, belasan pegawai lapas lainnya ikut terkena hukuman disiplin berat karena terbukti menerima suap atau membiarkan praktik lancung ini terjadi. Tekanan publik yang begitu masif bahkan memaksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk ikut menyatakan mundur dari jabatannya demi menjaga integritas institusi.

Baca juga: Huawei Mate 90 Pro Resmi Meluncur, Spesifikasinya Gokil! Bawa Kirin 9035 dan Kamera Aperture Variabel

Dengan adanya rekomendasi pencabutan ini, mekanisme pembatalan pembebasan bersyarat Indra Kenz kini sedang berada dalam proses finalisasi hukum. Jika berkas administrasi telah selesai ditandatangani, aparat penegak hukum akan langsung menjemput paksa Indra Kenz untuk dikembalikan ke sel tahanan biasa.

Ia diwajibkan untuk menghabiskan sisa masa hukuman pokoknya dari vonis awal selama 10 tahun penjara yang dijatuhkan sejak tahun 2022 silam tanpa mendapatkan potongan remisi ilegal lagi. Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem peradilan Indonesia bahwa hukum tidak boleh tebang pilih dan fasilitas penjara tidak dapat diperjualbelikan dengan uang.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST