Wednesday 5th of August 2026
×

Bejat! Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi 12 Tahun, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain

Bejat! Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi 12 Tahun, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain

--

Baca juga: Tips Memasak Umbi Kimpul Viral Agar Tidak Gatal di Lidah, Ikuti 5 Langkah Mudah Ini!

Baca juga: Harga Semen Melonjak Tajam di Aceh Tengah, Ini Daftar Terbaru Harga Bahan Bangunan dan Biaya Material Konstruksi di Takengon


“Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada,” terang Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah administratif terhadap MGAW yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengusulkan pemberhentian sementara selama proses hukum berlangsung.

“Ini sebuah hal yang menurut saya sangat-sangat memprihatinkan. Saya juga sangat sedih seorang guru melakukan hal yang demikian,” ujar Sutjidra.

Sutjidra menegaskan bahwa status sebagai PPPK tidak membuat yang bersangkutan terbebas dari ketentuan disiplin. Pemberhentian sementara tersebut direncanakan berlaku sampai perkara memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah proses hukum selesai, pemerintah daerah akan menentukan langkah berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Bangunan di Aceh Terbaru 2026: Semen, Besi, dan Pasir yang Kabarnya Tembus Ratusan Ribu per Sak

Baca juga: Kronologi Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat Zuhur, Pelaku Berhasil Tertangkap

Selain proses hukum terhadap tersangka, perhatian juga diarahkan pada pemulihan korban. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban menghadapi dampak dari peristiwa yang dilaporkan. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak dan perlindungan anak tetap terpenuhi selama perkara berjalan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST