Ertika Dinawati, Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Tilap Rp145 Juta Uang Pungli Perizinan, Kejati Ungkap Modusnya
--
Baca juga: Klarifikasi Ustadz Syam Usai Ceramah di Pernikahan Nathalie Holscher, Akui Minta Maaf Secara Pribadi
Baca juga: Geger! Fakta Baru Kematian Sutrimo Kejutkan Publik, Polisi: 'Kami Masih Selidiki Penyebab Pastinya!'
Dalam konferensi pers, penyidik turut memperlihatkan uang tunai dan sejumlah barang berharga yang telah disita. Hingga saat ini, total uang hasil dugaan pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp8,44 miliar. Sementara nilai penyitaan yang telah diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp5,5 miliar, disertai barang bukti berupa kendaraan dan logam mulia.
Atas dugaan perbuatannya, ED disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan proses penyidikan belum berhenti. Aparat masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati hasil pungli maupun memiliki keterlibatan dalam praktik perizinan yang menyimpang. Proses hukum, menurut penyidik, akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut tuntas.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!