Skandal Korupsi Proyek Batu Bara Rp5 Triliun Terbongkar, Kortas Tipikor Polri Tahan 3 Tersangka Baru
--
Akibat dari manipulasi administrasi finansial dan penyalahgunaan wewenang ini, audit investigasi sementara menyatakan bahwa negara mengalami kerugian finansial murni sebesar Rp38,9 miliar.
Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan dalam konferensi pers di Mabes Polri bahwa berkas perkara dari ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan intensif dengan Jaksa Penuntut Umum. Aparat kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan demi kelancaran proses hukum ke tingkat penuntutan. Tiga identitas tersangka yang terlibat antara lain:
- Tersangka IT: Bertindak selaku Investment Manager PT PPA (Persero) yang meloloskan pembiayaan secara ilegal.
- Tersangka FSN: Menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).
- Tersangka FH: Menjabat selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna (BAS). FH saat ini tidak ikut dijebloskan ke sel tahanan baru Polri lantaran sedang berstatus sebagai narapidana dan menjalani masa hukuman kasus penipuan di Lapas Salemba.
Selain kasus korupsi pembiayaan senilai puluhan miliar ini, Kortas Tipikor Polri juga menegaskan bahwa mereka sedang menangani perkara penyimpangan tata kelola batu bara skala besar lainnya untuk periode 2018–2026 dengan estimasi total kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp5 triliun . Perkara masif tersebut berfokus pada manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas pasokan komoditas batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik negara.
Kendati demikian, dalam siaran persnya Ahmad Yusuf Afandi meluruskan bahwa perkara korupsi modal kerja PT PPA ke PT BAS senilai puluhan miliar ini murni merupakan tindak pidana finansial. Kasus pembiayaan modal kerja tersebut tidak berhubungan langsung dengan klaster korupsi pasokan batu bara PLTU yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.
Sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), penyidik Kortas Tipikor Polri bergerak cepat melakukan penyitaan. Hingga pertengahan Juli 2026, aset bernilai komersial tinggi total Rp14,4 miliar milik para pelaku berhasil disita. Proses penelusuran aset (asset tracing) masih terus berjalan, di mana kepolisian juga menerapkan pasal berlapis berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana haram ke pihak lain.