Profil dan Gurita Kasus Don Ritto, Advokat Swasta yang Jadi Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus
--
Baca juga: Ruben Onsu Pilih Menunggu Mediasi di Pengadilan, Akui Peluang Berdamai dengan Sarwendah Kian Kecil
Dengan penerapan pasal-pasal pencucian uang aktif maupun pasif ini, Don Ritto terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang mewakili Don Ritto secara tegas menepis seluruh sangkaan yang dialamatkan oleh Kortastipidkor Polri kepada kliennya. Dalam keterangan pers tertulisnya, pihak pengacara menyatakan bahwa Don Ritto sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan kasus sengketa sitaan PT ASABRI ataupun tindak pidana korupsi lainnya.
Pihak kuasa hukum mengeklaim bahwa simpanan uang tunai serta valuta asing yang disita dari kantor money changer dan kediaman kliennya murni merupakan dana operasional korporasi yang sah. Dana tersebut diklaim sebagai modal kerja untuk pembiayaan proyek kerja sama pembangunan pelabuhan dan logistik angkutan batu bara yang berjalan legal di bawah payung hukum perusahaan milik Don Ritto. Meski ada bantahan, kepolisian menegaskan proses penyusunan berkas perkara tahap satu akan tetap dirampungkan guna segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung.