Profil dan Gurita Kasus Don Ritto, Advokat Swasta yang Jadi Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus
--
- Klaster Korupsi PT ASABRI (Persero) & Jiwasraya: Terkait dengan pengaturan atau manipulasi pemulihan aset (asset recovery) serta pelelangan barang sitaan negara yang dilakukan saat Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.
- Klaster Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN (2018–2026): Menyangkut penerimaan gratifikasi dan pengaturan kuota proyek pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap swasta dan negara.
- Klaster Perkara PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS): Dugaan kongkalikong hukum dan pengondisian perkara korporasi anak usaha badan usaha milik negara (BUMN).
Penyidik mengendus bahwa dana-dana hasil tindak pidana korupsi tersebut dialihkan ke sejumlah bisnis legal. Don Ritto tercatat memiliki kepemilikan saham di beberapa perusahaan energi, bertindak sebagai pengendali usaha logistik perkapalan batu bara, serta menguasai kepemilikan manfaat (beneficial owner) dari jaringan bisnis penukaran valuta asing bernama Koin Money Changer.
Kronologi Penggeledahan dan Penyitaan Aset Fantastis senilai Rp 476 Miliar
Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak serentak melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda pada Rabu, 8 Juli 2026. Salah satu lokasi utama yang digeledah secara ketat adalah rumah kediaman pribadi milik Don Ritto yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan dan menyita aset-aset dengan nilai yang sangat fantastis, meliputi:
- Uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan langsung dari meja kerja rumahnya.
- Brankas rahasia di salah satu kantor cabang Koin Money Changer yang berisi mata uang asing senilai jutaan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
- Emas batangan murni seberat 74 kilogram yang disimpan rahasia di sebuah properti mewah wilayah Bogor.
- Total keseluruhan nilai aset dan barang bukti uang tunai yang disita dari jaringan Don Ritto diestimasikan mencapai Rp 476 miliar.
Sejak Kamis malam, 10 Juli 2026, Don Ritto bersama Febrie Adriansyah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk masa penahanan pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah penahanan ini diambil penyidik guna mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, ataupun menghilangkan jejak digital transaksi keuangan sisa.
Atas keterlibatannya, penyidik menjerat Don Ritto dengan pasal berlapis. Ia dibidik dengan Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.