Tuesday 14th of July 2026
×

Profil dan Gurita Kasus Don Ritto, Advokat Swasta yang Jadi Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus

Profil dan Gurita Kasus Don Ritto, Advokat Swasta yang Jadi Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus

--

ASCOMAXX.com – Pengacara swasta, Don Ritto (DR), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri. Don Ritto terseret kasus ini bersama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), sebagaimana diumumkan oleh Irjen Pol Totok Suharyanto pada 11 Juli 2026.

Don Ritto adalah pendiri firma hukum Don Ritto & Associates, yang beralih dari Jambi ke Bandung sejak tahun 2000. Ia diketahui merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja). Keduanya juga aktif di organisasi alumni, di mana Febrie menjabat Ketua Dewan Penasihat dan Don Ritto sebagai Bendahara Ikatan Alumni FH Unja (2022–2026).


Baca juga: Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Saat Upacara MPLS: Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ternyata Salah Satu Ortu Murid!

Baca juga: Sindiran Keras Nikita Mirzani Terkait Kasus Korupsi dan Isu Jampidsus : Jangan Cuma Berani Sama Kasus-Kasus Kecil!

Secara profesional, Don Ritto mendirikan firma hukum bernama Don Ritto & Associates. Kantor hukum ini awalnya dirintis dan beroperasi di wilayah Jambi sejak tahun 1998, sebelum akhirnya memindahkan pusat operasionalnya ke Kota Bandung pada sekitar tahun 2000. Sepanjang berkarier sebagai praktisi hukum dan litigasi, Don Ritto sering menangani sengketa bisnis skala besar serta pendampingan korporasi swasta.

Konstruksi Perkara dan Gurita Tiga Klaster Korupsi Kakap

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Don Ritto merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam dari beberapa kasus korupsi kakap. Don Ritto diduga kuat berperan aktif sebagai pengelola keuangan atau gatekeeper guna menyamarkan dan mencuci uang (TPPU) yang berasal dari harta kekayaan tidak wajar milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Berdasarkan rilis resmi Kortastipidkor, dugaan aliran dana haram tersebut dikelompokkan ke dalam tiga klaster perkara korupsi utama di Indonesia, antara lain:

Source:

Update Terbaru

RELATED POST