Kasus Korupsi Bawaslu Tulangbawang Memasuki Babak Baru Setelah Jaksa Penjarakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Berinisial AM
--
ASCOMAXX.com - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkup Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang resmi menjebloskan seorang tersangka baru berinisial AM ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala guna mempercepat proses penyidikan perkara penyelewengan anggaran negara tersebut.
Guna mempermudah proses penyidikan serta mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, AM kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala. Masa penahanan pertama ini akan berjalan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Penahanan AM yang dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2019-2020. Berikut adalah rincian fakta terbaru mengenai kasus korupsi dana Bawaslu Tulangbawang:
- Jabatan Tersangka: AM merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Bawaslu Kabupaten Tulangbawang selama periode tahun anggaran 2019 hingga 2020.
- Tindakan Pidana: AM diduga kuat melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan serta mencairkan anggaran hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan riil kegiatan pengawasan pemilu di lapangan.
- Penahanan Resmi: Penyidik menitipkan tersangka AM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
- Total Dana Hibah: Anggaran yang dikelola oleh Bawaslu Tulangbawang pada tahun anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten setempat dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp15 miliar.
- Taksiran Kerugian: Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, tindakan korupsi berjamaah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
- Penyidikan Berjeda: Kasus ini sebelumnya sempat tersendat karena proses pengumpulan alat bukti dokumen keuangan yang cukup rumit. Namun, Kejari Tulangbawang menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu atau dua orang saja.
- Potensi Tersangka Baru: Pihak kejaksaan saat ini tengah mendalami keterlibatan jajaran komisioner serta pejabat struktural Bawaslu Tulangbawang lainnya yang diduga ikut menerima aliran dana atau menyetujui laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut.
Pihak Kejari Tulangbawang menegaskan bahwa penahanan terhadap bendahara pengeluaran ini bukanlah akhir dari pengusutan kasus. Tim penyidik saat ini masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan guna melacak aliran dana hasil korupsi tersebut.
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat, terutama dari jajaran pejabat struktural maupun komisioner Bawaslu yang diduga ikut serta menikmati uang panas tersebut atau menyetujui pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.