Friday 28th of August 2026
×

Kejar Tayang Sidang Komisi III DPR RI Targetkan Undang-Undang Perampasan Aset Resmi Ketok Palu Akhir Tahun 2026

Kejar Tayang Sidang Komisi III DPR RI Targetkan Undang-Undang Perampasan Aset Resmi Ketok Palu Akhir Tahun 2026

--

ASCOMAXX.com - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan regulasi ini disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Langkah ini diambil di tengah ketatnya waktu legislasi yang tersisa pada periode sidang tahun ini.

Langkah kejar tayang ini diambil mengingat sisa waktu legislasi yang kian menyusut. Parlemen mencatat hanya tersisa sekitar delapan minggu masa sidang efektif pada tahun ini untuk menuntaskan seluruh tahapan legislasi regulasi tersebut. Kendati diburu waktu, DPR memastikan proses penyusunan tetap berjalan komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan ketelitian ekstra karena mengusung konsep hukum baru, bukan sekadar merevisi aturan yang sudah ada.

Baca juga: Spesifikasi Lengkap Huawei Mate XT 2, Bawa Desain Tri-Fold Lebih Tipis dan Chip Kirin 9100

Pihak parlemen juga berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memastikan undang-undang ini adil dan tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum di masa depan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu pembahasan yang lebih lama dibandingkan dengan rancangan regulasi lainnya. Hal ini disebabkan karena RUU Perampasan Aset mengusung konsep penegakan hukum yang sama sekali baru di Indonesia, bukan sekadar melakukan pembenahan atau revisi terhadap undang-undang yang sudah berjalan.

Konsep baru ini menitikberatkan pada pengejaran aset hasil kejahatan secara langsung (in rem), bukan sekadar menghukum pelaku kejahatannya (in personam). Karena mekanismenya mengubah peta penegakan hukum pidana, setiap pasal dan klausul di dalamnya harus dibedah secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di kemudian hari.

Baca juga: Budi Arie Minta Maaf soal Video Viral Potensi Pemilu Dipercepat Sebelum 2029, Budi Arie Mengaku Siap Tanggung Konsekuensi

Poin Utama Progres Pembahasan

Berikut adalah poin-poin penting mengenai progres dan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset:

 

  • Sisa Waktu Efektif: Pembahasan RUU kini hanya menyisakan sekitar delapan minggu masa sidang efektif di tahun 2026.
  • Alasan Proses Lama: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan RUU ini memakan waktu lebih lama dibanding regulasi lain karena mengusung konsep yang sama sekali baru dan bukan sekadar revisi dari undang-undang lama.
  • Langkah Percepatan: DPR akan memaksimalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi, menggelar rapat kerja bersama pemerintah, hingga menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
  • Fokus Keadilan: Berdasarkan informasi resmi dari Situs DPR RI, penyusunan RUU dilakukan secara cermat demi mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.

Baca juga: Link Video Plainproxies Viral Indo Terbaru, Ternyata Ini Isinya yang Ramai Diburu!

DPR menggarisbawahi pentingnya membuat aturan yang tegas namun tetap memiliki batasan yang jelas. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum saat mengidentifikasi, menyita, dan merampas aset di lapangan.

Dengan komitmen penyelesaian sebelum pertengahan Desember 2026, lahirnya regulasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan kerah putih sekaligus memperkuat sistem pemulihan aset (asset recovery) di Indonesia.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST