Keputusan Rapat Paripurna Tetapkan Batas Akhir Batas Batas Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Akhir Tahun
--
ASCOMAXX.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan batas akhir pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan krusial tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan.
Keputusan ini tidak diambil secara sembarangan. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penentuan tanggal tersebut didasarkan pada perhitungan linimasa legislasi yang riil dan matang, bukan sekadar pemenuhan janji politik semata.
Bahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang luar biasa kepada masyarakat, jajaran pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan dan mundur dari keanggotaan dewan apabila regulasi ini gagal disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Spesifikasi Lengkap Vivo X500 Pro Max, Bawa Sensor Sony Phantom 900 dan Layar 2K
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menguraikan bahwa alasan di balik panjangnya proses pembahasan RUU ini adalah karena Indonesia sedang menyusun suatu konsep penegakan hukum yang sepenuhnya baru.
Berbeda dengan undang-undang konvensional, RUU Perampasan Aset mengedepankan mekanisme pengejaran aset hasil kejahatan secara langsung (in rem), bukan fokus pada hukuman badan terhadap pelakunya (in personam). Karena tidak memiliki regulasi pendahulu yang sejenis, penyusunan setiap pasalnya memerlukan kehati-hatian tingkat tinggi.
DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna bulan Desember 2026.
Baca juga: Siapa Bripka E? Oknum Polisi Wonogiri Terjerat Kasus Pelecehan yang Hanya Didemosi 10 Tahun
Target Pengesahan dan Waktu Efektif
- Target Waktu: Paling lambat disahkan pada Desember 2026 (atau diperkirakan tanggal 15 Desember 2026).
- Sisa Waktu Efektif: Pembahasan tersisa sekitar 8 minggu masa sidang setelah dipotong masa reses.
- Tahapan yang Ditempuh: Meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua
- Konsep Baru: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki konsep hukum yang sama sekali baru dan belum pernah ada undang-undang sejenis sebelumnya di Indonesia.
- Kehati-hatian: Pembentukannya membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan revisi undang-undang lain (seperti KUHAP atau UU Polri) guna memastikan aturan ini memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Profil Zahra Karyawan Vilmei, Pelaku Penipuan Rp1,2 Miliar Kini IG dan TikTok Dicari Netizen!
- Kronologi Singkat: Penugasan penyusunan naskah akademik dan draf dimulai pada September 2025, laporan kemajuan disampaikan pada Januari 2026, dan penjaringan aspirasi publik berjalan sejak Maret 2026.
- Keterlibatan Masyarakat: DPR telah melaksanakan 35 kali RDPU serta kunjungan kerja (kunker) daerah, serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan luas bagi publik. Anda dapat memantau perkembangan resmi dari lembaga legislatif melalui Situs Resmi DPR RI.
Kendati dikejar waktu sidang yang semakin terbatas, parlemen memastikan penyerapan aspirasi publik tetap berjalan maksimal. Komisi III DPR RI terus mengintensifkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan puluhan pakar hukum, akademisi, dan praktisi sipil.
Pelibatan publik secara masif ini bertujuan untuk melahirkan undang-undang yang adil, tegas memiskinkan koruptor, namun tetap mampu melindungi hak-hak keperdataan masyarakat umum yang beriktikad baik dari potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.