Kontrakan di Surabaya Viral Usai Pemilik Ngamuk Ogah Pindah, Buktikan Adanya Surat Perjanjian!
--
Pemilik Ogah Pindah Kontrakan
Titik (46), selaku yang menempati kontakran di Jalan Kalisari Sayangan I, Kecamatan Genteng, Surabaya yang viral menolak kosongkan rumah menyampaikan duduk perkara ribut-ribut yang terjadi versi keluarganya. Dia mengklaim ada kejanggalan dalam proses peralihan hak milik antara pemilik tanah terdahulu dengan pemilik baru saat ini, Bambang Hariyono.
Baca juga: NPD Resmi Gelar Konser NPD World Tour 2026 : Gebrakan Live Streaming 72 Jam Non-Stop di 12 Titik
Baca juga: Profil Derrick CoC S3, Mahasiswa National University of Singapore dengan Segudang Medali
Titik jelaskan bahwa dirinya sebenarnya memiliki pegangan berupa surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah lama yang bernama Mikana. Surat itu memperbolehkan keluarganya tetap tinggal di sana tanpa bayar sewa setelah neneknya meninggal.
Karena itulah Titik merasa heran ketika Bambang tiba-tiba mendesaknya pergi setelah membeli rumah pada 2014 dan membalikkan nama sertifikat atas namanya pada 2018. Menurut pengakuan Titik, proses balik nama itu diduga bermasalah karena pemilik lama sendiri disebut tidak mengetahuinya.
"Saya itu bukannya nggak mau bayar (sewa), tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana," ujar Titik.
Itulah informasi Kontrakan di Surabaya Viral yang dikabarkan berpacaran yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita artis tanah air terkini!