Thursday 5th of November 2026
×

Modus dan Kronologi Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalam Kasus Penyadapan Sistem Elektronik Milik Presiden RI

Modus dan Kronologi Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalam Kasus Penyadapan Sistem Elektronik Milik Presiden RI

--

Kronologi dan Modus

Berdasarkan hasil penyidikan siber Bareskrim Polri, dugaan penyadapan ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026, masa di mana Listyo Sigit masih aktif menjabat sebagai Kapolri.
  • Penyalahgunaan Sistem Polri: Para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi resmi.
  • Tanpa Dasar Hukum: Kegiatan perekaman dan pemantauan data komunikasi dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum (tanpa adanya surat perintah penyelidikan atau penyidikan). Tindakan ini melanggar mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Cukai PT Djarum Diduga Berlangsung Sejak 2010, Begini Kronologi Lengkapnya!

  • Penghapusan Jejak (Log Data): Pada bulan Oktober 2026 bertepatan dengan masa transisi jabatan Kapolri para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file dan jejak log aktivitas sadapan pada sistem LIMS guna meminimalkan risiko ketahuan.
  • Awal Terbongkar: Kasus terungkap berkat adanya laporan dari seorang petugas kepolisian internal pada 30 Oktober 2026 yang mendeteksi kejanggalan sistem dan dugaan penghapusan data elektronik tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah memeriksa setidaknya 10 saksi dan 3 saksi ahli. Polisi juga mengamankan beberapa perangkat elektronik, antara lain:
  • 11 unit ponsel (Handphone)
  • 1 unit iPad
  • 4 buah flashdisk

Skandal ini mulai terbongkar pada akhir Oktober 2026, tepat saat terjadi transisi kepemimpinan Kapolri baru kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Para tersangka diduga menyadari bahwa aksi mereka terancam terdeteksi, sehingga memerintahkan penghapusan file aktivitas sadapan serta jejak digital (log data) pada server LIMS.


Baca juga: Komnas HAM Desak Propam dan Kompolnas Periksa Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang Diduga Lecehkan Santriwati

Namun, kejanggalan sistem ini berhasil diidentifikasi oleh petugas internal siber Polri yang kemudian melaporkan adanya manipulasi data elektronik tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digital vital, termasuk sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk yang memuat rekam jejak aktivitas digital para tersangka.

Pihak Mabes Polri sendiri telah menegaskan bahwa tindakan ini murni merupakan perbuatan personal para oknum dan sama sekali tidak merepresentasikan kebijakan institusi kepolisian. Kendati demikian, kasus ini tetap menjadi hantaman keras bagi citra penegakan hukum di tanah air dan memicu perhatian luas dari DPR RI serta publik yang mendesak transparansi penuh dalam proses peradilan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST