Modus dan Kronologi Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalam Kasus Penyadapan Sistem Elektronik Milik Presiden RI
--
ASCOMAXX.com – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang oleh skandal hukum terbesar yang melibatkan mantan pimpinan tertingginya. Pada awal November 2026, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mantan Kapolri yang baru saja menyelesaikan jabatannya dan sempat bertransisi menjadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ini terjerat kasus dugaan penyadapan ilegal berskala besar yang menyasar tokoh-tokoh penting negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah Bareskrim Polri menggelar konferensi pers resmi pada Selasa, 3 November 2026. Dalam pernyataan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa Listyo Sigit tidak bermain sendiri. Dua perwira tinggi aktif lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Baca juga: Banyuwangi Viral Lagi! Video Egar dan Fina Main di Mobil Full Durasi, Bocoran Isinya Ramai di TikTok
Kedua perwira tersebut adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Berdasarkan hasil investigasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, modus operandi yang dilakukan para tersangka tergolong sangat rapi dan memanfaatkan fasilitas negara.
Dugaan penyadapan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga 2026, yaitu pada masa ketika Listyo Sigit masih aktif memimpin Korps Bhayangkara. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam sistem penyadapan resmi milik Polri, yaitu Lawful Interception Management System (LIMS).
Baca juga: Spesifikasi & Harga Vivo Y32 5G Terbaru, Usung Baterai 8.000 MAh dengan RAM LPDDR4X!