Thursday 5th of November 2026
×

Isu SIM Gratis 2026 Viral TikTok, Waspada Hoax! Begini Klarifikasi Terbaru Korlantas Polri

Isu SIM Gratis 2026 Viral TikTok, Waspada Hoax! Begini Klarifikasi Terbaru Korlantas Polri

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai isu SIM gratis 2026 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma pada 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut menarik perhatian masyarakat karena menawarkan kemudahan memperoleh SIM tanpa harus mengeluarkan biaya.


Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul unggahan di TikTok yang menawarkan pembuatan SIM gratis pada Selasa (3/11/2026).

Baca juga: Puting Beliung Terjang Kediri! 80 Rumah Warga Rusak Hingga Gedung TK Ikut Terdampak

Menanggapi penyebaran informasi tersebut, Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai program pembuatan SIM tanpa biaya seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.

Melalui keterangan resminya pada Rabu (4/11/2026), Korlantas menyampaikan, "Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital."

Selain membantah program SIM gratis, Korlantas turut mengingatkan bahwa sejumlah pernyataan dalam unggahan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan masa aktif SIM. Berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Baca juga: Sosok Gus Ompreng Viral, Pendakwah Jawa Timur yang Disinggung dalam Live Suci TKW Taiwan Asal Tulungagung

Artinya, masyarakat tetap harus memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing karena dokumen tersebut tidak berlaku seumur hidup. Pemilik kendaraan yang menggunakan SIM sebagai persyaratan berkendara wajib mengurus perpanjangan secara berkala sebelum masa berlakunya berakhir.

Mengenai biaya administrasi, pemerintah telah menetapkan ketentuan tarif penerbitan SIM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur jenis serta besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga proses penerbitan maupun perpanjangan SIM tetap mengikuti mekanisme dan tarif resmi yang telah ditentukan.

Korlantas juga meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap akun media sosial yang menawarkan layanan SIM gratis, terutama apabila unggahan tersebut menyertakan tautan pendaftaran pada bagian bio profil. Tautan semacam itu berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengambil informasi pribadi maupun melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang.

Baca juga: Kontroversi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Masih Memanas, Gelombang Protes Pencopotan Kapolres Menguat

Masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan memasukkan data ke formulir digital, mengunggah dokumen identitas, ataupun membagikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Sebelum mengikuti informasi atau layanan tertentu, masyarakat sebaiknya memastikan kebenarannya melalui kanal komunikasi resmi instansi kepolisian.

Melalui klarifikasi tersebut, Korlantas berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kewaspadaan terhadap tawaran pembuatan SIM gratis menjadi penting agar masyarakat terhindar dari pencurian data pribadi, penyalahgunaan identitas, maupun kerugian finansial akibat modus penipuan digital.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST