MUI Jateng Desak Polisi Transparan Pemeriksaan Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo yang Melanggar Perizinan
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai desakan MUI atas kasus penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepolisian menuntaskan pemeriksaan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. MUI menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional, terbuka, serta sesuai ketentuan hukum agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sikap resmi Dewan Pimpinan MUI Jawa Tengah pada Senin, 2 November 2026. Organisasi tersebut menyerahkan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum dengan harapan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. MUI Provinsi Jawa Tengah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural," tulis MUI Jateng dalam keterangannya.
MUI meminta kepolisian menjalankan pemeriksaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, lembaga tersebut menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dalam pernyataan yang sama, MUI Jawa Tengah juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti keberadaan usaha makanan nonhalal yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
"Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat," demikian pernyataan MUI Jateng.
Selain menyoroti persoalan penggeledahan, MUI turut meminta Kementerian Agama melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Pembinaan dan penertiban dinilai diperlukan, terutama terhadap pesantren maupun rumah tahfiz yang belum memiliki izin operasional sesuai ketentuan.
MUI juga mengingatkan agar kegiatan pendidikan di lembaga keagamaan tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan lembaga pendidikan menjalankan fungsi pembinaan agama dan pendidikan secara bertanggung jawab.
Baca juga: Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru yang Menerjang Wilayah Lumajang dan Memutus Jembatan Utama
Di tengah polemik yang berkembang, MUI mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Organisasi tersebut menilai penyelesaian persoalan perlu dilakukan dengan menjaga hubungan antarumat beragama dan keharmonisan kehidupan sosial.
"Meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antarumat, antarwarga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah," tulis MUI dalam pernyataannya.
Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran sebelumnya dilakukan pada 27 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan keluhan dari pihak pesantren mengenai pelaksanaan penggeledahan dan perlakuan terhadap sejumlah santri.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!