Thursday 5th of November 2026
×

Kontroversi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Masih Memanas, Gelombang Protes Pencopotan Kapolres Menguat

Kontroversi Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Masih Memanas, Gelombang Protes Pencopotan Kapolres Menguat

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai pencopotan kapolres usai penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai tindakan aparat terhadap santriwati dan pengasuh pesantren. Peristiwa yang berlangsung pada 27 Oktober 2026 tersebut berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga anggota kepolisian lainnya oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada 2 November 2026.


Kasus ini bermula dari penyelidikan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi sebelumnya menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Mengenai Video Srikandi IKSPI Viral di TikTok Berdurasi Panjang yang Hebohkan Pengguna Media Sosial

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memburu pria berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Informasi mengenai keberadaan orang yang dicari kemudian mengarah pada sejumlah lokasi pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar.

Pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, polisi melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB.

Pengurus pesantren kemudian menyampaikan keberatan karena aparat membawa sejumlah santriwati dan ustazah untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mempertanyakan pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung ketika sebagian penghuni sedang beristirahat.

Baca juga: Kalender Jawa November 2026 Lengkap Hari Pasaran Serta Penanggalan Hijriah untuk Mengetahui Ramalan Rezeki dan Keberuntungan

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyebut terdapat 12 santriwati dan empat ustazah yang dibawa ke kantor polisi. Menurut keterangannya, mereka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan.

Pengurus menilai tindakan tersebut menimbulkan keresahan, terutama karena sebagian santriwati masih berusia anak-anak. Setelah pemeriksaan selesai, seluruh penghuni yang dibawa polisi akhirnya dipulangkan.

Kapolres Sukoharjo saat itu, AKBP Andhika Dharma Sena, menjelaskan bahwa aparat meminta keterangan terhadap sejumlah orang dari lokasi penggeledahan. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani penyidik.

Baca juga: Spesifikasi Lengkap HONOR 600 Elite 5G Ponsel Tangguh yang Dilengkapi Layar 120 Hertz Tahan Benturan

"Yang Laban sekitar 15 orang, baik di bawah umur maupun dewasa semua kita mintai keterangan sebagai saksi," ujar Sena pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Polisi juga menyampaikan bahwa sejumlah senjata tajam ditemukan di lingkungan pesantren dan menjadi bagian dari pemeriksaan. Selain membawa penghuni untuk dimintai keterangan, pengurus pesantren mempersoalkan penyitaan sejumlah barang.

Barang yang disebut dibawa aparat antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sekitar Rp16 juta, emas Antam seberat 1 gram, drone, busur dan anak panah, serta tiga sepeda motor milik ustazah. Pengurus memperkirakan nilai keseluruhan barang mencapai Rp50 juta. Mereka meminta barang yang tidak berkaitan dengan penyidikan segera dikembalikan dan mempertanyakan kelengkapan administrasi penyitaan.

Baca juga: Rekam Jejak Karier AKBP Indra Maulana Saputra: Mantan Kapolres Boyolali yang Ditunjuk Mengisi Kursi Panas Polres Sukoharjo

Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan telah dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan mengatakan, penyidik telah memperoleh persetujuan sebelum melakukan tindakan tersebut.

"Semua yang dilakukan oleh penyidik Polda maupun penyidik Polres itu sudah mendapatkan izin persetujuan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, ya. Sudah ada penetapan untuk dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Meski demikian, kepolisian menyatakan tetap menindaklanjuti keluhan masyarakat yang muncul setelah operasi. Mabes Polri kemudian menyampaikan bahwa pemeriksaan internal dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas aparat.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Mantan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

Polri juga menyebut telah melibatkan personel Polisi Wanita dan pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo dalam kegiatan di lokasi yang dihuni santriwati. Setelah pemeriksaan selesai, para santri dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Kepolisian turut menyiapkan pendampingan psikologis bagi penghuni pesantren yang terdampak. Pada 1 November 2026, Andhika Dharma Sena menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul selama penggeledahan.

"Kami dari Polres Sukoharjo mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi ketidaknyamanan," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pelaksanaan prosedur penggeledahan akan dilakukan oleh pengawas internal Mabes Polri. Sementara itu, sejumlah barang yang telah selesai diperiksa mulai dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baca juga: Profil Singkat Listyo Sigit Prabowo Tokoh Penting di Balik Konsep Transformasi Polisi yang Presisi dan Transparan

Puncak penanganan internal terjadi pada Senin, 2 November 2026, ketika Kapolri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Tiga personel lainnya yang turut diperiksa adalah Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA sebagai Kanit Pidum, dan Ipda RAP sebagai Kanit PPA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri. Pencopotan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, sedangkan penyidikan kasus pembakaran warung tetap dilanjutkan sesuai proses hukum.

Nah, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST