Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Mantan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara
--
ASCOMAXX.com – Penetapan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebagai tersangka menjadi salah satu peristiwa hukum paling menggemparkan dalam sejarah modern Indonesia.
Pengumuman yang disampaikan langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada awal November 2026 ini mengejutkan publik, mengingat ia merupakan mantan orang nomor satu di kepolisian dan baru sebulan dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Kabinet Merah Putih.
Status hukum baru ini membuat Listyo Sigit langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Langkah tegas yang diambil oleh Korps Bhayangkara menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, bahkan ketika kasus tersebut menyeret perwira tinggi yang memiliki pengaruh sangat besar.
Tidak sendirian, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang diduga kuat ikut berperan aktif dalam skandal pemantauan ilegal ini.
Berikut adalah poin-poin utama perkembangan status hukum dan rincian keterlibatan Listyo Sigit sebagai tersangka:
1. Korban Target Penyadapan
Berdasarkan data rilis resmi Bareskrim Polri, operasi penyadapan tanpa prosedur resmi yang dipimpin oleh Listyo Sigit menyasar figur-figur krusial negara. Target penyadapan meliputi:
- Presiden RI Prabowo Subianto
- Pejabat tinggi negara dan tokoh-tokoh politik lintas partai
- Perwakilan media massa nasional
- Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
- Kalangan pengusaha nasional
Baca juga: Spesifikasi & Harga Vivo Y32 5G Terbaru, Usung Baterai 8.000 MAh dengan RAM LPDDR4X!