Wednesday 4th of November 2026
×

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Mantan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Mantan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

--

5. Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman

Listyo Sigit Prabowo dijerat dengan kombinasi pasal berlapis dari KUHP baru dan UU ITE:

  • Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Mengenai tindak pidana penyadapan atau intersepsi informasi elektronik non-publik secara melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 KUHP: Mengenai pelanggaran akses ilegal (illegal access) ke sistem elektronik milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Terkait kesengajaan mengubah, merusak, memindahkan, atau menghilangkan dokumen data elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca juga: Polri Tetapkan 20 Korporasi Sebagai Tersangka KARHUTLA, Empat Diantaranya PMA Asing

Skandal ini mulai terendus pada akhir Oktober 2026, bertepatan dengan masa transisi kepemimpinan di tubuh Polri. Khawatir jejak digital mereka terdeteksi oleh pimpinan baru, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan dokumen dan data log aktivitas sadapan pada server LIMS.

Namun, upaya penghapusan jejak tersebut berhasil diidentifikasi oleh petugas internal siber Polri yang kemudian melaporkan kejanggalan manipulasi sistem. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan digital forensik, penyidik berhasil menyita barang bukti krusial berupa sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang memuat sisa rekaman data elektronik.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST