Polri Tetapkan 20 Korporasi Sebagai Tersangka KARHUTLA, Empat Diantaranya PMA Asing
--
ASCOMAXX.com – Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus besar di Tanah Air yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA), Kamis 29 Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjenpol Asep Safrudin menjelaskan bahwa, empat perusahaan asing tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, serta Korea Selatan. Sementara 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” ujar Asep ketika jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak.
Baca juga: Dubes RI di Mesir Puji Beasiswa BAZNAS, Mahasiswa Diharapkan Untuk Balas Kepercayaan Rakyat
Asep menjelaskan, Polri sudah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Melalui penanganan tersebut, penyidik menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka.
"Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat," jelas Rano, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyoroti penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi dengan total luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Menurut ia, besarnya cakupan kasus memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
Penegakan perkara tersebut, lanjut Rano, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan kebakaran, tidak hanya perusahaan dalam negeri, tetapi juga perusahaan bermodal asing.
Legislator bidang penegakan hukum tersebut turut mengapresiasi langkah Polri mengungkap empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) di antara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban," ucapnya.
Rano mendorong Polri menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, mulai dari peran pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan yang disangkakan.
Penyidik juga diminta mendalami ada atau tidaknya kesengajaan, kelalaian, maupun kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan juga pengendalian kebakaran.
Terhadap korporasi yang terlibat disangkakan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3) Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3) Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran 29 lahan.