Friday 30th of October 2026
×

Diamuk Massa Diduga Cabuli 9 Siswa, Oknum Guru Agama di Deli Serdang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Diamuk Massa Diduga Cabuli 9 Siswa, Oknum Guru Agama di Deli Serdang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

--

ASCOMAXX.com – Polresta Deli Serdang menangkap seorang guru agama berinisial MJH (37) di SD Kecamatan Namorambe atas kasus dugaan pemaksaan persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap 8 orang siswi.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad, mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Juli 2026. Perbuatannya baru terungkap pada Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat delapan korban yang keterangannya sudah teridentifikasi berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.


"Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban. Tersangka akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," jeals Muhammad pada Kamis (29/10).

Baca juga: Ayudiah Rivana, Atlet Pencak Silat Porprov Jateng Meninggal Pascaoperasi, Polrestabes Semarang Selidiki Kasusnya

MJH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya. Sementara itu, Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Deliserdang sudah memutus hubungan kerja dengan MJH.

Asri mengungkapkan bahwa keputusan tersebut adalah tindak lanjut atas kasus yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Guru berstatus honorer yang mengajar mata pelajaran agama tersebut sudah bekerja sekitar satu tahun.

 

"Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya.

Bukan hanya itu saja, pemerintah daerah disebut juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidiknya dan menyerahkan proses hukum yang berjalan terhadap pihak kepolisian.

Baca juga: Daftar Mudik Gratis Nataru 2026/2027, Kemenhub Sediakan Armada dengan 10 Kota Tujuan

Selain penindakan terhadap MJH, Pemkab Deliserdang memastikan para korban mendapatkan pendampingan sejak awal kejadian sampai saat ini, termasuk dukungan psikologis dan pendampingan hukum. Orangtua korban juga dilibatkan dalam proses konseling sebagai upaya membantu memulihkan kondisi anak-anak.

"Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing," imbuhnya.

Asri juga menekankan bahwa seluruh sekolah di Deliserdang harus meningkatkan pengawasan dan pelindungan terhadap peserta didik. Ia sudah mengingatkan para kepala sekolah dan guru supaya memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Sebagai bagian dari evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian juga akan diberikan surat peringatan. Langkah tersebut mengacu pada kebijakan sekolah aman dan nyaman yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST