Thursday 5th of November 2026
×

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Mantan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Mantan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

--

2. Tersangka Lain dalam Jaringan Kasus

Dalam menjalankan aksinya, Listyo Sigit dibantu oleh dua perwira tinggi kepolisian yang kini status hukumnya sama-sama menjadi tersangka dan ikut ditahan di Rutan Mabes Polri:

  • Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN): Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sekaligus mantan ajudan Presiden.
  • Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH): Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
  • (Sementara itu, eks Kadiv TIK Irjen Pol. Slamet Uliandi masih diperiksa intensif dengan status sebagai saksi).

Baca juga: Kawin Pesanan WNA China di Lampung Tuai Kontroversi, Pihak Imigrasi Lakukan Penyelidikan Lanjut!

3. Kronologi dan Modus Operandi

Pihak Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tindak pidana siber ini terjadi di rentang tahun 2025 sampai dengan 2026, kala Listyo Sigit masih aktif menjabat sebagai Kapolri:

  • Penyalahgunaan Alat Negara: Nomor-nomor telepon pribadi milik Presiden dan para tokoh dimasukkan ke dalam server kepolisian, Lawful Interception Management System (LIMS).
  • Tanpa Dokumen Hukum: Aktivitas perekaman pembicaraan dan intersepsi data dilakukan tanpa adanya surat permohonan penyidik, surat penyidikan, ataupun kaitan dengan penegakan hukum perkara tertentu, sehingga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
  • Upaya Penghapusan Jejak: Pada Oktober 2026—bertepatan dengan momen transisi jabatan Kapolri baru kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto—Listyo Sigit diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan log aktivitas di sistem LIMS untuk mengaburkan barang bukti. Kasus ini akhirnya terbongkar melalui laporan petugas internal siber pada 30 Oktober 2026.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi POCO X8 5G, Resmi Hadir di Indonesia! Usung Baterai 8.340 mAh Hingga Gunakan Layar AMOLED 120Hz

4. Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para tersangka dan penggeledahan sistem, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengamankan sejumlah perangkat elektronik: 

  • 11 unit telepon genggam (Handphone)
  • 1 unit iPad
  • 4 buah flashdisk berisi sisa rekaman aktivitas digital

Source:

Update Terbaru

RELATED POST