KPK Ungkap Korupsi Cukai PT Djarum Diduga Berlangsung Sejak 2010, Begini Kronologi Lengkapnya!
--
ASCOMAXX.com - Kelompok Muda Anti-Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pemrosesan pita cukai rokok—sebuah perkara yang disebut-sebut melibatkan PT Djarum dan oknum tertentu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Desakan ini muncul menyusul perluasan penyidikan oleh KPK, yang mencakup penggeledahan di kantor PT Djarum serta kantor Bea dan Cukai di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
KPK juga menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum, serta menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan. KPK telah mengindikasikan bahwa kasus ini berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan, Heboh! Ada Libur Panjang Hingga 10 Hari
Pada 2 November 2026, lembaga tersebut menyatakan lebih lanjut bahwa dugaan praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2010. Estimasi awal menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat kasus terkait cukai ini dapat mencapai triliunan rupiah.
Joko Priyoski, Ketua Dewan Pimpinan Pusat KAMAKSI, menegaskan bahwa KPK harus mengusut semua pihak yang berpotensi terlibat—termasuk jajaran direksi PT Djarum—apabila ditemukan bukti dan relevansi hukum yang kuat.
"Publik meminta pengusutan kasus dugaan kickback pita cukai rokok tersebut diusut secara tuntas tanpa tebang pilih," ujar Joko pada Selasa, 3 November 2026.
Menurut KAMAKSI, penyidikan harus mencakup mekanisme pemrosesan pita cukai, akurasi pembayaran cukai, dugaan pemberian hak istimewa, serta berbagai praktik yang mungkin menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.
"Jika ditemukan bukti dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak korporasi, semua harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," tegas Joko.
Baca juga: Klarifikasi Polri Usai Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Viral, Keluhan Santri Akan Diperiksa
KAMAKSI juga meminta KPK untuk bersikap transparan mengenai potensi kerugian negara, menghitung jumlah penerimaan yang mungkin tidak terserap ke kas negara, serta melacak kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain.
"Uang negara adalah hak rakyat. Dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius," ujar Joko.
KAMAKSI menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal pemberantasan korupsi, seraya menekankan bahwa hak-hak semua pihak yang disebut dalam kasus ini harus dihormati, serta prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.