Harta Kekayaan Nusron Wahid Disorot Usai Terjaring OTT KPK Atas Dugaan Tindak Korupsi dan Gratifikasi
--
ASCOMAXX.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid belum kembali muncul di ruang publik sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Nusron tercatat tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa, 15 September 2026, sehari setelah OTT KPK. Ketidakhadiran tersebut kembali terjadi pada Rabu, 16 September 2026, ketika agenda rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Dua agenda tersebut diwakilkan kepada Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Ossy mengungkapkan bahwa penugasannya menghadiri agenda DPR merupakan arahan Nusron serta komunikasi kedinasan dengan sang menteri tetap berlangsung.
Di tengah sorotan terhadap keberadaan Nusron pasca OTT, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan Nusron memiliki total harta kekayaan sebesar Rp22.762.598.724 (Rp22,76 miliar) setelah dikurangi utang.
Berdasarkan penelusuran RMOL di LHKPN KPK, Kamis, 17 September 2026, LHKPN Nusron tersebut disampaikan pada 26 Maret 2026 dengan status verifikasi administratif lengkap. Pada laporan tersebut, Nusron tercatat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Salah satu komponen terbesar hartanya berasal dari tanah juga bangunan. Nusron melaporkan 23 bidang tanah serta bangunan dengan nilai keseluruhan Rp16.944.912.556 (Rp16,94 miliar).
Sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur swasta, korporasi pengembang, serta beberapa orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Baca juga: Link Video Viral Anin Yoya Full Durasi HD, Diburu Warganet Walau Klaim Rekaman 24 Jam Belum Terbukti
KPK tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara. Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterkaitan Nusron Wahid dengan kasus dugaan suap pengurusan HGB berdasarkan keterangan para pihak serta barang bukti yang ditemukan.
Di tengah perkembangan kasus, data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nusron Wahid turut menjadi sorotan. Berdasarkan LHKPN periodik 2025, total kekayaan Nusron tercatat sebesar Rp 22.762.598.724 atau sekitar Rp 22,7 miliar. Data tersebut disampaikan KPK pada 26 Maret 2026.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan LHKPN periodik 2024 yang mencatat kekayaan Nusron sebesar Rp 21.875.025.024. Terdapat selisih sekitar Rp 887,57 juta di antara kedua laporan tersebut.
Perincian kekayaan Nusron terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas. Berikut rincian aset Nusron Wahid berdasarkan laporan kekayaannya.
Sementara itu, dalam perkara OTT ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry.