Monday 3rd of August 2026
×

VIRAL! Leny Agustya WNI Operator Judol Kamboja Berhasil Diringkus Polri, Kini Resmi Jadi Tersangka

VIRAL! Leny Agustya WNI Operator Judol Kamboja Berhasil Diringkus Polri, Kini Resmi Jadi Tersangka

--

Leny sudah berbulan-bulan menjadi buron. Namanya sudah dimasukkan dalam daftar Red Notice Interpol sejak 17 Januari 2026 lalu. Seusai ditangkap, Leny kini menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Leny Agustya Buron Interpol Red Notice Atas Tindak Perdagangan Orang Kini Resmi Ditangkap di Terminal 3 Soetta


Baca juga: Profil dan Biodata Rizky Billar, Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Usai Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Perempuan 25 tahun tersebut diidentifikasi sebagai kaki tangan sindikat judi online yang berbasis di Kamboja. Selama ini ia sudah bertindak sebagai penyelundup WNI guna dipekerjakan sebagai admin platform tersebut.

Leny diduga telah secara sistematis merekayasa perjalanan para korban supaya terhindar dari pantauan petugas. Ia diduga telah bertindak memalsukan dokumen imigrasi para korban sampai melatih mereka untuk mengelabui petugas.

Sesuai dengan keterangan Divhubinter Polri, Leny mempunyai rekam jejak dalam jaringan sindikat judi online Kamboja. Penyelidikan pihak kepolisian mengungkap bahwa Leny telah menyelundupkan WNI untuk dipekerjakan sebagai operator scam center sindikat judol.

Modus operandi Leny terendus pihak kepolisian pada Januari 2026 lalu. Berdasarkan penyelidikan polisi, kejahatan Leny terungkap dari sebuah grup WhatsApp.

Penyelidikan polisi itu berawal meenemukan adanya dua grup WhatsApp bernama “Holiyay” dan “Liburaaannn”. Leny bertindak sebagai koordinator kedua grup tersebut melalui akun WhatsApp “Jastip by Alana”.

Akhirnya, buronan Leny Agustya berhasil diringkus di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soetta pada Rabu, 29 Juli 2026 malam, sesaat seusai mendarat dari Kamboja oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST