Kronologi Prajurit TNI Tewas di Tangerang Usai Dikeroyok Perkara Salah Paham Saat Antre Sate Taichan
--
Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka bertambah dari empat menjadi tujuh orang setelah tiga saksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Pada saat korban ditemukan oleh saksi, ditemukan kartu tanda anggota (KTA) militer milik korban, saksi kemudian melaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Bertindak cepat, tim gabungan TNI dan Polri, mulai pihak Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan bergerak cepat mengejar para pelaku serta menyelidiki kasus untuk mengumpulkan para saksi dan alat-alat bukti terkait dengan aksi pengeroyokan tersebut.
"Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini," jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (21/7).
Empat pelaku tersebut berinisial BR (36) dan MKN (27) berperan mengejar korban; RRG (22) yang berperan memukul korban dan mengejar korban menggunakan sepeda motor; serta H (21) yang berperan mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau.
Wira mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menyita beberapa baju yang digunakan para pelaku dalam kasus pengeroyokan maut.
Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai xxxxx. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!