VIRAL! WNA Belanda Kabur Usai Selenggarakan Event Lari di Bali, Kini Ditangkal Oleh Dirjen Imigrasi
--
Hendarsam menekankan bahwa WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara event organizer. Orang asing hanya diperbolehkan untuk menjadi kru atau tim resmi official untuk suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
Baca juga: Profil Donny Ermawan Taufanto, Wamenhan yang Kini jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia
Bukan hanya itu saja, diketahui bahwa event lari tersebut diselenggarakan Entourage Bali dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni berinisial JAS (35), pemegang Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk bekerja dan berinisial HQV (37) pemegang ITAS investor.
"Kedua WNA tersebut, diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini sedang melakukan proses pemanggilan penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Melalui proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas dua WNA selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.
"Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian akan kami proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak dapat seolah-olah membuat aturan serta eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.