Tuesday 1st of September 2026
×

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS di Tahun 2027 Jika Belum Lulus Posisi Tetap, Begini Mekanisme Pengangkatannya

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS di Tahun 2027 Jika Belum Lulus Posisi Tetap, Begini Mekanisme Pengangkatannya

--

ASCOMAXX.com Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS di Tahun 2027 yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!

Baru-baru pemerintah resmi memberikan kesempatan untuk guru yang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun depan dapat mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).


Baca juga: Harga BBM Resmi Naik Mulai 1 September 2026 Berikut Ini Rincian Lengkapnya Untuk Pertamax, Pertalite, dan Solar

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS di Tahun 2027

Informasi ini sendiri disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dalam keterangannya. Yang mana hal ini menjadi bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Maka dari itu kebijakan mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK ini telah disepakati pemerintah dan DPR. Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing.

Mekanisme Pengangkatan Guru PPPK Menjadi PNS

Mekanisme ini berlaku mulai Januari 2027. Kedua, guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru pada 2027.

Berdasarkan penuturannya, apabila ada guru PPPK yang tidak lolos CPNS, status mereka akan tetap PPPK.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” sebut Qodari.

Ketiga, status kepegawaian guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan terkait penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Di sisi lain, ia menambahkan, pemerintah membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional.

Nantinya, pengadaan ini akan dibuka bagi pelamar umum sehingga terbuka bagi lulusan baru dan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga: Diisukan Selingkuh, Krisjiana Baharudin Langsung Klarifikasi! Begini Kondisi Rumah Tangganya dengan Siti Badriah

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” jelas Qodari.

Qodari mengatakan, penataan ini juga bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Melalui penataan ini, pemerintah ingin para guru memiliki kepastian status.

Menurut dia, penataan ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Qodari.

Sebagai informasi, PPPK dan PNS tidak sama, tetapi keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Nah, jadi itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS di Tahun 2027. Terimakasih sudah membaca update artikel kali ini. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST