Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Urus Kewarganegaraan, Lepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai tarif baru urus kewarganegaraan yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!
Pemerintah resmi menetapkan ketentuan terbaru mengenai biaya layanan administrasi kewarganegaraan Indonesia. Aturan tersebut mengatur besaran tarif untuk berbagai proses, mulai dari permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) hingga pelepasan status kewarganegaraan.
Melansir dari berbai sumber, permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi melalui mekanisme umum dikenai tarif sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan untuk melepaskan status sebagai warga negara Indonesia dikenakan biaya Rp5 juta.
Baca juga: Menteri HAM Dorong Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan di Flores Timur Lewat Mekanisme Adat
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Pemerintah menyatakan penyesuaian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan pelayanan administrasi saat ini.
Meski terdapat tarif yang harus dibayarkan, pemerintah menegaskan bahwa setiap permohonan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran biaya administrasi tidak serta-merta menjamin permohonan akan disetujui.
Selain naturalisasi dan pelepasan kewarganegaraan, regulasi tersebut juga mengatur tarif untuk sejumlah layanan administrasi lain yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. Seluruh pembayaran dilakukan sebagai bagian dari mekanisme PNBP yang masuk ke kas negara.