Friday 6th of November 2026
×

Namanya Ikut Tercatut, KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

Namanya Ikut Tercatut, KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

--

ASCOMAXX.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kemungkinan tersebut terbuka apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ahmad Dhani dalam persidangan. “Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11).


Ia menerangkan, keterangan saksi dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara. Setiap fakta yang muncul dalam persidangan juga akan dianalisis JPU untuk menerangkan kronologi peristiwa serta konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Dendam Diejek Perihal Utang, IRT di Indramayu Dibunuh Hingga Dibakar Oleh Tetangga

Budi mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung terbuka supaya dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap secara utuh. Sebelumnya, nama Ahmad Dhani disebut pada persidangan terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo pada Senin (2/11).

Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan untuk saudaranya yang adalah produsen rokok dan sedang menghadapi masalah terkait salah peruntukan. JPU juga memperlihatkan percakapan Ahmad Dhani dengan terdakwa Rizal. Pada percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut akan memberikan tiket gratis untuk menonton band.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. KPK lantas mengembangkan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026.

 

Ia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan Ahmad Dhani diminta memberikan kesaksian apabila keterangannya dianggap relevan dan dibutuhkan untuk guna perkara tersebut.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

Baca juga: Isu SIM Gratis 2026 Viral TikTok, Waspada Hoax! Begini Klarifikasi Terbaru Korlantas Polri

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Bea dan Cukai tersebu berawal dari dakwaan terhadap Budiman Bayu Prasojo. Jaksa KPK menduga terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang kargo dan industri rokok dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.

Dalam surat dakwaan, penerimaan tersebut disebut berlangsung secara bertahap selama periode September 2024 hingga Januari 2026. Pemberian uang dilakukan menggunakan beberapa mata uang asing maupun rupiah.

Adapun rincian gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman meliputi 119.755 dolar Singapura dan uang tunai Rp525 juta dari Blueray Cargo Grup. Budi Prasetyo mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan serta mencermati berbagai keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST