Dendam Diejek Perihal Utang, IRT di Indramayu Dibunuh Hingga Dibakar Oleh Tetangga
--
ASCOMAXX.com – Polisi meringkus dua pria berinisial FSS (31) dan NW (28) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan perempuan berinisial K (46) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Otak pembunuhan tersebut yakni FSS yang merupakan tetangga korban.
Dalam kasus ini, korban dibunuh di rumahnya di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Senin (2/11). Jasad korban kemudian dibawa oleh FSS bersama NW menggunakan mobil. Kendaraan tersebut lalu dibakar di wilayah Cijati, Desa Cikawung.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan bahwa, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam FSS terhadap korban. FSS mengaku sakit hati sebab kerap diejek dan direndahkan oleh korban terkait utang.
Baca juga: Puting Beliung Terjang Kediri! 80 Rumah Warga Rusak Hingga Gedung TK Ikut Terdampak
"Tersangka FSS menyimpan dendam karena korban sering mengatai dan merendahkan pelaku, dengan menyebut bahwa pembangunan bengkel motor dan renovasi rumah pelaku menggunakan uang hasil mengutang," ujar Arwin dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/11/2026).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban, Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Indramayu. Arwin menjelaskan, peristiwa berawal ketika FSS datang ke rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Seusai pekerjaan selesai, korban meminta FSS mengebor tempat guna memasang gantungan tasbih di musala rumahnya.
Ketika korban berdiri membelakangi FSS untuk melihat hasil pengeboran, tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu besi sebanyak lima kali.
Massa geram terhadap tindakan pelaku yang tega berbuat keji merampok, menganiaya sampai dengan membakar jasad korban di dalam kendaraannya. Apalagi, pelaku merupakan tetangga dekat korban.
Beruntung, suami korban yang bernama Dudung Badrun, berhasil meredam emosi massa sampai kemudian tidak berlanjut pada tindakan yang lebih anarkis. Dudung pun mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Indramayu yang berhasil mengungkap pelaku kurang dari 24 jam setelah peristiwa yang terjadi pada Senin (2/11/2026) itu.
Baca juga: Mahasiswi S-3 Kedokteran UI Ditemukan Meninggal Dunia di Kosan Depok, Jenazah Telah Membusuk
Ia tidak menyangka pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya merupakan tetangga dekatnya. “Harapan keluarga, walau hukum bukan untuk membalas, namun karena perbuatan yang sadis, kami mohon ke penyidik Polres Indramayu, bukan hanya (menerapkan pasal) perampokan dengan kekerasan, tapi juga pembunuhan berencana,” tukas Dudung.
Seperti diketahui, perampokan yang disertai pembunuhan yang menimpa Komariah, menghebohkan warga di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Senin (2/11/2026).
Komariah kemudian ditemukan meninggal di dalam mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih miliknya yang dibakar oleh pelaku. Mobil tersebut ditemukan di area hutan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (3/11/2026) pagi.
Kedua pelaku yang berusaha kabur sembari membawa tas curian berhasil diamankan warga ke Polsek Terisi, lalu diserahkan ke Satreskrim Polres Indramayu pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Atas perbuatannya, FSS dan NW dijerat Pasal 459, Pasal 479 ayat (3), serta Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.