Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Sebut Oknum DPR Minta Fasilitas VIP di Mina
--
ASCOMAXX.com - Sidang korupsi pengalihan kuota tambahan haji dikejutkan oleh kesaksian mantan Stafsus Menag, Gus Alex, yang membeberkan adanya permintaan fasilitas VIP ilegal di Mina oleh puluhan anggota Tim Pengawas DPR. Selain fasilitas premium, terdakwa mengaku terpaksa merogoh honor pribadinya demi memenuhi tuntutan uang saku para legislator di Arab Saudi.
Dalam persidangan maraton yang berlangsung hingga Jumat (4/9) dini hari, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membeberkan sejumlah kesaksian mengejutkan. Kasus komersialisasi kuota haji reguler yang dialihkan ke kuota khusus ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara fantastis sebesar Rp622,09 miliar.
Baca juga: Review GEEKOM IT12 MAX: PC Mini Tangguh dengan Intel Core i9 Gen 12 dan Bodi Ringkas
Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Alex disebut-sebut memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp93,6 miliar melalui fee pengurusan kuota dari sejumlah agen travel swasta.
Mantan anggota Dewan Pengawas BPKH tersebut didakwa bekerja sama dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas demi memuluskan distribusi kuota tambahan secara sepihak tanpa jalur hukum resmi.
Berikut adalah poin-poin utama perkembangan terbaru kasus Gus Alex:
1. Nilai Dakwaan Fantastis
- Gus Alex didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp93,6 miliar (rinciannya sebesar USD 5.233.800 dan Rp330 juta).
- Uang tersebut diduga berasal dari fee percepatan dan komersialisasi pengalihan kuota tambahan haji reguler ke kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan.
2. Nyanyian "Uang Oleh-Oleh" untuk 24 Anggota DPR
- Modus Permintaan: Permintaan tersebut dibungkus dengan istilah "uang oleh-oleh" untuk berbelanja.
- Nominal Uang: Awalnya mereka meminta USD 3.000 per orang, namun Gus Alex mengaku hanya menyanggupi USD 1.500 per orang yang diambil dari uang honor pribadinya.
- Ia juga menyebut tiga nama pimpinan Komisi VIII DPR saat itu (Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi) dalam pertemuan di sebuah restoran di Arab Saudi. Mereka diduga memintanya memungut ulang uang dari penyedia katering jemaah haji.
3. Fasilitas VIP Ilegal untuk Timwas DPR
Selain uang tunai, Gus Alex membeberkan bahwa sebanyak 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR meminta difasilitasi akses ke Maktab 111 di Mina. Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus kategori VIP yang sejatinya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus/furoda, sehingga para anggota dewan tersebut sebenarnya tidak memiliki hak atas fasilitas premium itu.
Baca juga: Terungkap Menu MBG yang Sebabkan Ratusan Santri Keracunan di Sidoarjo, Diduga Hal Ini jadi Penyebab!
4. Pengakuan Terima USD 85 Ribu dari Biro Travel
- Penerimaan pertama (USD 45.000) diserahkan di rumahnya di Sawangan, Depok, yang disembunyikan di dalam bungkus kurma.
- Namun, Gus Alex berdalih bahwa USD 10.000 diserahkan ke pihak lain, dan sisa USD 75.000 telah ia kembalikan ke rekening penampungan KPK pada September/Oktober 2025 sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Gus Alex membela diri dengan menyatakan bahwa sebesar USD 75.000 dari total uang tersebut sudah ia kembalikan secara sukarela ke rekening penampungan KPK pada rentang September hingga Oktober 2025 sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Di sisi lain, ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah lisan maupun tertulis kepada jajaran Subdit Kemenag untuk memanipulasi kuota dan meminta hakim menghadirkan saksi-saksi kunci guna membuktikan bahwa namanya telah dicatut.