Friday 4th of September 2026
×

Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Sebut Oknum DPR Minta Fasilitas VIP di Mina

Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Sebut Oknum DPR Minta Fasilitas VIP di Mina

--

ASCOMAXX.com - Sidang korupsi pengalihan kuota tambahan haji dikejutkan oleh kesaksian mantan Stafsus Menag, Gus Alex, yang membeberkan adanya permintaan fasilitas VIP ilegal di Mina oleh puluhan anggota Tim Pengawas DPR. Selain fasilitas premium, terdakwa mengaku terpaksa merogoh honor pribadinya demi memenuhi tuntutan uang saku para legislator di Arab Saudi.

Dalam persidangan maraton yang berlangsung hingga Jumat (4/9) dini hari, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membeberkan sejumlah kesaksian mengejutkan. Kasus komersialisasi kuota haji reguler yang dialihkan ke kuota khusus ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara fantastis sebesar Rp622,09 miliar.


Baca juga: Review GEEKOM IT12 MAX: PC Mini Tangguh dengan Intel Core i9 Gen 12 dan Bodi Ringkas

Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Alex disebut-sebut memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp93,6 miliar melalui fee pengurusan kuota dari sejumlah agen travel swasta.

Mantan anggota Dewan Pengawas BPKH tersebut didakwa bekerja sama dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas demi memuluskan distribusi kuota tambahan secara sepihak tanpa jalur hukum resmi.

Baca juga: Romantis di Prancis! Yoriko Angeline Resmi Dilamar Sang Kekasih Aldio Oekon, Dikenal Jarang Umbar Kemesraan

Berikut adalah poin-poin utama perkembangan terbaru kasus Gus Alex:

1. Nilai Dakwaan Fantastis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa perbuatan Gus Alex bersama-sama dengan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
  • Gus Alex didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp93,6 miliar (rinciannya sebesar USD 5.233.800 dan Rp330 juta).
  • Uang tersebut diduga berasal dari fee percepatan dan komersialisasi pengalihan kuota tambahan haji reguler ke kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Rekam Jejak dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG, Dokter Spesialis yang Dinonaktifkan Kirana Clinic Terkait Kasus DM Seksual Viral

2. Nyanyian "Uang Oleh-Oleh" untuk 24 Anggota DPR

Dalam persidangan terbaru, Gus Alex membongkar dugaan penyimpangan yang melibatkan unsur legislatif. Ia menyebut ada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang meminta uang saku saat melakukan kunjungan kerja pemantauan haji ke Arab Saudi pada tahun 2024.
  • Modus Permintaan: Permintaan tersebut dibungkus dengan istilah "uang oleh-oleh" untuk berbelanja.
  • Nominal Uang: Awalnya mereka meminta USD 3.000 per orang, namun Gus Alex mengaku hanya menyanggupi USD 1.500 per orang yang diambil dari uang honor pribadinya.
  • Ia juga menyebut tiga nama pimpinan Komisi VIII DPR saat itu (Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi) dalam pertemuan di sebuah restoran di Arab Saudi. Mereka diduga memintanya memungut ulang uang dari penyedia katering jemaah haji.

3. Fasilitas VIP Ilegal untuk Timwas DPR

Selain uang tunai, Gus Alex membeberkan bahwa sebanyak 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR meminta difasilitasi akses ke Maktab 111 di Mina. Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus kategori VIP yang sejatinya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus/furoda, sehingga para anggota dewan tersebut sebenarnya tidak memiliki hak atas fasilitas premium itu.

Baca juga: Terungkap Menu MBG yang Sebabkan Ratusan Santri Keracunan di Sidoarjo, Diduga Hal Ini jadi Penyebab!

4. Pengakuan Terima USD 85 Ribu dari Biro Travel

Gus Alex mengakui di persidangan bahwa ia menerima uang sebesar USD 85.000 dari Nur Faidzin (staf operasional biro travel PT Pesona Mozaik) setelah perusahaan swasta tersebut memperoleh jatah kuota tambahan haji khusus.
  • Penerimaan pertama (USD 45.000) diserahkan di rumahnya di Sawangan, Depok, yang disembunyikan di dalam bungkus kurma.
  • Namun, Gus Alex berdalih bahwa USD 10.000 diserahkan ke pihak lain, dan sisa USD 75.000 telah ia kembalikan ke rekening penampungan KPK pada September/Oktober 2025 sebelum ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Gus Alex membela diri dengan menyatakan bahwa sebesar USD 75.000 dari total uang tersebut sudah ia kembalikan secara sukarela ke rekening penampungan KPK pada rentang September hingga Oktober 2025 sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Pemkab Bogor Terjerat Kasus Korupsi Hingga Rp 1,5 M, KPK Sebut Diduga dari Pemotongan Insentif Para Pegawai

Di sisi lain, ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah lisan maupun tertulis kepada jajaran Subdit Kemenag untuk memanipulasi kuota dan meminta hakim menghadirkan saksi-saksi kunci guna membuktikan bahwa namanya telah dicatut.

Persidangan korupsi kuota haji ini dipastikan masih akan bergulir panjang dan berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya di lingkungan parlemen dan kementerian. Bagi publik, kelanjutan kasus ini menjadi batu ujian penting bagi penegakan hukum dalam membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dari praktik korupsi sistemis.
Source:

Update Terbaru

RELATED POST