Pemkab Bogor Terjerat Kasus Korupsi Hingga Rp 1,5 M, KPK Sebut Diduga dari Pemotongan Insentif Para Pegawai
--
ASCOMAXX.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang sebesar Rp1,5 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bogor berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
"Uang Rp 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (1 September 2026).
Budi menyatakan bahwa peraturan daerah menetapkan pegawai Bappenda menerima honorarium tambahan atas pelaksanaan tugas pemungutan pajak di wilayah tersebut. Namun, dalam praktiknya, oknum tertentu di lingkungan Bappenda melakukan pemotongan terhadap sebagian insentif tersebut.
Baca juga: Kronologi Penemuan WNI Tewas di Pendakian Gunung Fuji Jepang, Diduga Alami Serangan Jantung!
"Nah, dari insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," kata Budi.
Budi menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami total jumlah uang yang dikumpulkan oleh para pejabat Bappenda tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Bogor Susmanto terkait kasus ini bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Karena tentu penyidik punya kebutuhan ya dalam mengungkap suatu perkara di tahap penyidikan ini ya," ujarnya.
KPK sita Rp1,5 miliar
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan biaya pemungutan pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Kamis (20 Agustus 2026).
"Dan terkait yang juga ditanyakan oleh kawan-kawan, betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar Rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (21 Agustus 2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidikan tersebut dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kini telah berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Ia juga menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan," ujar Budi.