Friday 4th of September 2026
×

Profil Lengkap Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex Mantan Dewan Pengawas BPKH yang Menjadi Tersangka Korupsi Haji

Profil Lengkap Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex Mantan Dewan Pengawas BPKH yang Menjadi Tersangka Korupsi Haji

--

ASCOMAXX.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan instruksi penyalahgunaan kuota tambahan haji periode 2023–2024. Sosok yang akrab disapa Gus Alex ini kini tengah menjalani proses persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebijakan pengalihan kuota tambahan haji reguler ke pihak swasta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terdakwa justru membeberkan adanya aliran dana operasional berupa mata uang riyal yang diduga mengalir ke sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.


Baca juga: Dampak Kemarau Ekstrem, Sungai Kapuas Kalimantan Barat Mengering hingga Kapal Tongkang Kandas dan Sulit Berlayar

Sengkarut ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Bukannya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler, kuota tersebut justru diduga kuat didistribusikan secara sepihak ke sejumlah agen travel haji khusus tertentu. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini dinilai murni didorong oleh motif keuntungan ekonomi sepihak yang mencederai hak ribuan calon jemaah.

Biodata Singkat

Berikut adalah profil lengkap, rekam jejak karir, serta rincian kekayaan Gus Alex berdasarkan data resmi:

 

  • Nama Lengkap: Ishfah Abidal Aziz
  • Nama Panggilan: Gus Alex
  • Tempat, Tanggal Lahir: Madiun, 3 Mei 1977

Baca juga: Makna Lagu Pertiwi Yura Yunita, Ajak Pendengar Resapi Suara Hatur Terbungkam yang Sukses Menyentuh Hati

Gus Alex dikenal memiliki pengaruh kuat di lingkungan keagamaan dan sempat menduduki sejumlah posisi mentereng, di antaranya:
  • Staf Khusus Menteri Agama: Menjadi salah satu orang kepercayaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). 
  • Dewan Pengawas BPKH: Sempat menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022–2027, sebelum akhirnya diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025. 
  • Kader PBNU & MUI: Aktif dalam kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Kiprah Politik: Pernah maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII.
KPK menahan Gus Alex pada Maret 2026 menyusul penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Sangkaan Kasus: Ia didakwa bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam pembagian dan pendistribusian kuota haji tambahan khusus ke agen travel tertentu.
  • Sidang Tipikor (September 2026): Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Gus Alex kembali mencuat setelah ia membongkar adanya permintaan uang riyal dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan bawahannya untuk menyalahgunakan kuota tersebut.

Baca juga: Nasi Goreng MBG Basi Jadi Penyebab 50 Siswa dan Guru SMAN 3 Nganjuk Alami Mual Muntah Karena Keracunan Massal

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK per April 2025 saat akhir menjabat di BPKH, total kekayaan bersih Gus Alex mencapai Rp7,3 miliar. Rinciannya meliputi: 

Jenis Aset Nilai Kekayaan Detail Aset
Tanah & Bangunan Rp1.000.000.000 1 bidang tanah di Kota Depok
Alat Transportasi Rp87.500.000 1 unit Mobil Honda Mobilio, serta 3 sepeda motor (Yamaha Mio, Honda BeAT, Honda Vario)
Harta Bergerak Lain Rp211.572.647 Logam mulia/perhiasan/barang dekoratif
Kas & Setara Kas Rp6.072.142.477 Tabungan, deposito, atau uang tunai

Baca juga: Viral! Penyiar Radio Gundaling FM Ditemukan Meninggal di Studio, Polisi Lakukan Penyelidikan

Persidangan kasus ini diprediksi masih akan berlangsung panjang seiring dengan upaya jaksa penuntut umum memanggil saksi-saksi kunci lainnya. Bagi masyarakat luas, kelanjutan kasus Gus Alex bukan sekadar tentang menghukum individu yang bersalah, melainkan menjadi momentum krusial untuk membersihkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi di masa depan.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST