Viral Video Asusila 2 Pria di Sungai Brantas Malang, Polisi Buru Pelaku dan Selidiki Identitas
--
Ciri-Ciri Pelaku Berdasarkan Keterangan Saksi
Petugas kepolisian telah menghimpun sejumlah keterangan dari para saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mempermudah proses identifikasi. Berdasarkan kesaksian warga, kedua pria misterius tersebut datang ke area bantaran sungai secara berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matik jenis Honda Vario berwarna putih.
Baca juga: Dikira Bahasa Gaul Baru, Apa Itu Kimpul yang Tengah Viral Jadi Jokes Kekinian Gen Z di TikTok?
Setibanya di lokasi, mereka memarkirkan kendaraannya di dekat area ruko kosong yang sepi, kemudian berjalan kaki menuruni tanggul menuju tepi aliran Sungai Brantas. Begitu menyadari aksi mereka terekam oleh kamera ponsel warga yang melintas, kedua pria tersebut dilaporkan langsung panik, menghentikan aktivitasnya, bergegas kembali ke atas tanggul, dan melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor mereka.
Merespons keresahan publik yang kian meluas, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang bersama Polsek Tajinan dan Polsek Pakisaji bergerak cepat melakukan tindakan preventif. Tim gabungan dilaporkan telah mendatangi dan mengamankan lokasi yang diduga kuat menjadi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP awal serta mencocokkan lanskap geografis yang ada di dalam video.
Kapolres Malang melalui Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengonfirmasi bahwa penanganan intensif terhadap perkara ini sedang berjalan secara berkala. Pihak penyidik Satreskrim saat ini difokuskan untuk melacak nomor registrasi kendaraan bermotor yang digunakan, serta mengumpulkan alat bukti digital tambahan guna mengungkap identitas asli kedua pemeran pria dalam video tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan mempertontonkan atau melakukan aksi asusila di fasilitas publik merupakan pelanggaran hukum pidana murni yang serius. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal mengenai tindak pidana pornografi serta pelanggaran melanggar ketertiban dan kesusilaan umum di muka publik sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).