Kronologi Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat Zuhur, Pelaku Berhasil Tertangkap
--
Baca juga: Tragis! Niat Abadikan Momen di Pantai Semeti Berujung Maut, Wisatawan Tewas Jatuh dari Tebing
Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Bantah Tuduhan Kliennya Konsumsi Obat HIV, Buntut Chat Sarwendah Viral
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polsek Cakung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban serta petunjuk dari warga, polisi berhasil menangkap Marhum tanpa perlawanan berarti di rumah kontrakannya yang berada tidak jauh dari kediaman korban. Saat ditangkap, barang bukti hasil rampokan masih utuh dan belum sempat digunakan oleh pelaku.
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, mengonfirmasi bahwa Marhum kini telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP (atau regulasi terbaru Pasal 479 UU 1/2023) mengenai tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Atas tindakan brutalnya terhadap lansia tersebut, tersangka Marhum terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal 9 tahun kurungan.