Kronologi Balita di Makassar jadi Jaminan Utang Arisan Online, 3 Pelaku Sudah Ditangkap!
--
Menurut polisi, balita tersebut dibawa secara paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan jaminan sampai masalah utang tersebut terselesaikan.
“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh tiga orang pelaku yaitu dua perempuan satu laki-laki, anak tersebut berumur dua tahun dibawa paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” kata Wahiduddin.
Baca juga: Buru Link Video Cadar Hitam Viral? Fakta Durasi 1 Menit Diburu Netizen Besar–besaran
3. Polisi Menyelidiki Aliran Dana dan Kemungkinan Pelaku Lain
Penyidik terus menginterogasi ketiga tersangka untuk lebih memahami обстоятельств kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki besarnya kerugian sebenarnya, skema tabungan dan kredit online yang digunakan, dan aliran kas terkait.
Penyidik juga terbuka terhadap kemungkinan bahwa pihak lain mungkin terlibat dalam kasus ini jika ditemukan bukti selama penyelidikan.
SS, NH, dan SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Markas Besar Kepolisian Makassar. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP, yang hukumannya maksimal 12 tahun penjara.