Pria 60 Tahun di Muncar Diciduk Polisi Usai Lakukan Tindakan Asusila ke 4 Bocah di Bawah Umur Dengan Iming-Iming Nonton Kartun
--
Tersangka Ditahan Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Baru-baru ini diketahui seorang lansia di Banyuwangi ditangkap polisi karena melakukan dugaan tindakan asusila kepada bocah di bawah umur. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media, dugaan sementara total korban berjumlah empat orang.
Baca juga: Viral Video Sapi Dibawa Mendaki ke Gunung Rinjani Jalur Torean, Balai TNGR Tegaskan Langgar SOP
Diketahui bahwa sosok lansia tersebut berinisial RS, 60, beralamat di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Lantaran aksi tak bertanggung jawabnya itu ia nyaris jadi sasaran amukan massa.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Kapolsek Muncar, AKP Kusmin, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sujarwadi Putra, mengatakan, total korban diduga empat orang. Rata-rata usia korban empat tahunan.
Kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kecamatan Muncar memicu keprihatinan publik. Menyikapi kasus yang diduga dilakukan RS (60) dengan modus mengiming-imingi korban tontonan film kartun, DPRD Banyuwangi mengajak seluruh orang tua memperketat pengawasan terhadap anak.
Sekian yang bisa kami sampaikan mengenai kejadian kali ini. Semoga korban segera membaik dan tersangka mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.