Tegaskan Tak Kenal Pemberi Uang! Gus Miftah Siap Kembalikan Rp100 Juta Usai Namanya Terseret Korupsi Rel Kereta
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai Gus Miftah bantah ikut serta dalam korupsi rel kereta yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!
Pendakwah Gus Miftah angkat bicara setelah namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS). Dalam sidang tersebut, seorang saksi menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta yang diklaim diberikan kepada Gus Miftah. Menanggapi hal itu, ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul uang tersebut dan siap mengembalikannya apabila terbukti pernah menerimanya.
Gus Miftah mengaku terkejut namanya dikaitkan dengan perkara korupsi tersebut. Ia mengatakan tidak mengenal sosok Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang menyebut namanya dalam persidangan. Menurutnya, hingga kini ia tidak pernah memiliki hubungan maupun komunikasi dengan pihak yang bersangkutan.
Baca juga: Perkenalkan 5 Deputi Baru, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Pilih Mundur, Alasannya Mencengangkan!
Terkait dugaan penerimaan uang Rp100 juta, Gus Miftah mempertanyakan dalam kapasitas apa dirinya disebut menerima dana tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun mengetahui adanya pemberian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dalam kapasitas apa saya menerima?" ujarnya.
Meski membantah tudingan tersebut, Gus Miftah menyatakan akan bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum membutuhkan keterangannya. Ia juga menegaskan kesiapannya mengembalikan uang tersebut jika nantinya terbukti benar pernah diterima olehnya.
"Kalau memang terbukti saya pernah menerima, saya siap mengembalikannya," tantang Gus Miftah.
Ia menambahkan tidak ingin namanya dikaitkan dengan kasus yang sedang bergulir tanpa adanya bukti yang jelas. Karena itu, Gus Miftah menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta persidangan.