Thursday 23rd of April 2026
×

DPR Resmi Sahkan UU PPRT usai 22 Tahun Perjuangan, Inilah Poin-poin yang Dibahas!

DPR Resmi Sahkan UU PPRT usai 22 Tahun Perjuangan, Inilah Poin-poin yang Dibahas!

--

ASCOMAXX.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menjadikannya undang-undang setelah 22 tahun mengalami kebuntuan dan tanpa pernah dibahas di DPR.

Rapat ratifikasi diadakan pada Sidang Paripurna ke-17, yang menutup Sidang Legislatif ke-4 tahun 2025-2026, bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21 April), dan dihadiri oleh 314 dari 578 anggota DPR.


Baca juga: Daftar Lowongan Kerja April-Mei Terbaru 2026, Berbagai Daerah Cek Syarat Ketentuan Lengkap Disini!

Baca juga: Link Video 8 Menit TikToker Velli Viral Diburu Netizen, Isinya Bikin Blunder! Link Asli Hanya Disini

"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya.

Rancangan Undang-Undang PPRT mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, yang sebelumnya belum pernah diatur. Beberapa ketentuan tersebut terdapat dalam 12 bab dan 37 pasal dalam RUU PPRT.

Informasi yang kami lansir dari CNNIndonesia.com, berikut adalah poin penting dari RUU tersebut, mulai dari hak atas asuransi kesehatan, jaminan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia hingga kesetaraan. Berikut daftar persyaratannya:

Usia minimum: 18 tahun

Calon pekerja rumah tangga harus berusia minimal 18 tahun pada saat dipekerjakan oleh majikan. Persyaratan ini merupakan salah satu dari dua persyaratan tambahan: memiliki dokumen identitas dan sertifikat kesehatan.

Persyaratan perekrutan diatur dalam Pasal 5, yang membahas persyaratan bagi calon pekerja rumah tangga, dan yang menetapkan:

Persyaratan bagi calon pekerja rumah tangga yang dipekerjakan adalah sebagai berikut: a) berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b) memiliki dokumen identitas elektronik; dan c) memiliki sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan.

Baca juga: Fadly Alberto Hengga Minta Maaf Usai Lakukan Tendangan Kungfu di Laga EPA U-20, Kini Terancam Mendapatkan Saksi Berat!

Perekrutan

Perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Pasal 7 menetapkan bahwa perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Lembaga Tenaga Kerja Rumah Tangga (Lembaga Kerja Rumah Tangga).

TAG: #uu pprt
Source:

Update Terbaru

RELATED POST